Senin 10 Aug 2020 17:36 WIB

KKP-Polri Gagalkan Penyelundupan 54,9 Ton Ikan Patin

Penyelundupan fillet ikan patin diperkirakan memiliki nilai total sekitar Rp 2,7 M.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Andi Nur Aminah
ikan patin
Foto: courtesy of swiftletfarming.blogspot.com
ikan patin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kepolisian RI menggagalkan penyelundupan sebanyak 54,97 ton ikan patin berbentuk fillet. Penyelundupan fillet ikan patin ini diperkirakan memiliki nilai total hingga sekitar Rp 2,7 miliar.

"Berkat sinergi KKP-Polri, kami tangkap empat mobil kontainer pada tanggal 7 dan 8 Agustus kemarin," kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Tb Haeru Rahayu dalam konpers di Jakarta, Senin (10/8).

Baca Juga

Tb Haeru Rahayu mengungkapkan, penggagalan penyelundupan itu bermula dari pemantauan jajaran Satwas SDKP Bangka Belitung yang mengendus adanya pergerakan kapal pengangkut ikan ilegal di Pangkal Balam, Bangka Belitung.

Pada 26 Juli 2020, petugas juga berkoordinasi dengan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) terkait keberadaan kapal tersebut. "Sejak tanggal 26 Juli kami terus memantau pergerakannya," ujar TB Haeru.

Ia memaparkan, tim PSDKP mendapat informasi bahwa pada 3 Agustus, ikan penyelundupan ini sudah dipecah dalam empat mobil kontainer. Mengetahui hal ini, jajarannya segera menyusun siasat dan bekerja sama dengan Polairud untuk melakukan tangkap tangan.

Hasilnya, aparat gabungan menangkap dua mobil kontainer dengan nomor polisi B 9107 DEV dan B 9125 NYR pada 7 Agustus 2020. Pada keesokan harinya atau 8 Agustus, dua mobil kontainer lain bernomor polisi B 9011 GEU dan B 9013 NGU juga berhasil diringkus aparat gabungan.

Tb Haeru menyebut penyelundupan ikan patin fillet ini sangat berpotensi menimbulkan kerugian bagi nelayan dan dunia perikanan Indonesia. Setidaknya, ada sejumlah pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 16 jo Pasal 88 Undang-Undang Perikanan atau setidaknya Pasal 7 ayat (2) jo Pasal 100, UU Nomor 31 tahun 2004 ttg Perikanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 45 tahun 2009. Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, Rina menyampaikan bahwa ada pelanggaran terkait dengan ketentuan karantina hasil perikanan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement