REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) akan menyerahkan daftar saksi yang terkait dengan tersangka Brigjen Prasetijo Utomo dan tersangka Anita Kolopaking ke Bareskrim. Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, ada empat saksi yang akan diserahkan namanya.
"Daftar saksi ini terdiri 4 orang yakni 3 swasta dan 1 aparat penegak hukum," ungkap Boyamin dalam pesan singkat yang diterima Republika, Senin (10/8).
Boyamin menerangkan, daftar saksi yang akan dia serahkan adalah orang yang diduga mengetahui, melihat, dan mendengar suatu peristiwa yang atas keterangannya menjadikan terang peristiwa tersebut. Sehingga, para saksi ini belum tentu terlibat atau tidak terlibat sama sekali dengan suatu peristiwa tindak pidana, namun keterangannya dibutuhkan untuk menambah atau memperkuat alat bukti yang sudah dimiliki penyidik.
"Kami selalu berupaya membantu penegak hukum dalam hal ini Bareskrim untuk dapat mempercepat penanganan suatu perkara termasuk sengkarut Djoko Tjandra, " ujar Boyamin
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan pengacara buronan korupsi Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut lantaran penyidik telah mempunyai barang bukti, petunjuk hingga saksi yang kuat untuk menaikan status hukum.
Keduanya diduga turut memberikan perlindungan atau membantu Djoko Tjandra selama masih menjadi buron di Indonesia. Salah satunya dengan menerbitkan surat jalan dan surat bebas Covid-19 yang digunakan Djoko Tjandra saat berada di Indonesia.