REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri akhirnya menjelaskan alasan penahanan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking untuk 20 hari ke depan per Sabtu (8/8) ini. Penahanan tersebut didasarkan pada pemeriksaan yang digelar sejak Jumat (7/8) kemarin.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiyono menjelaskan, selama pemeriksaan ada sekitar 55 pertanyaan yang disampaikan penyidik. Anita melakukan klarifikasi dan melakukan pertanyaan pertanyaan hingga pukul 02.00 WIB diteruskan membaca ulang berita acara sampai pukul 04.00 WIB.
"Pertama yang jelas peran yang bersangkutan seperti kemarin kami sampaikan yang bersangkutan selama ini menembatani kepentingnnya Djoko Tjandra dengan surat jalan palsu yang dibuat oleh BJP PU (Prasetijo Utomo)," kata Awi, Sabtu (8/8).
Prasetijo merupakan perwira Polri yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka dalam kasus surat palsu Djoko Tjandra. Penahanan terhadap Anita menjadi kewenangan penyidik untuk menahan atau tidak menahan.
Awi menjelaskan, sesuai pasal 21 ayat 1 KUHAP, syarat subjektif penyidik melakukan penahanan ini antara lain pertama agar Anita tidak melarikan diri. Kedua yang bersangkutan tidak mengulangi tindakan pidananya.
"Kemudian ketiga tentunya agar jangan sampai menghilangkan barang bukti," kata Jenderal bintang satu itu.
Untuk detail pemeriksaannya, Awi mengaku tidak bisa menyampaikan secara rinci. Namun, Awi memastikan bahwa penahanan terhadap Anita ini memang dalam rangka menuntaskan kasus surat jalan Djoko Tjandra yang telah menyeret Brigjen Prasetijo Utomo.
"Bahwasanya selama ini kepentingan Djoko Tjandra untuk masuk ke indonesia, kemudian dibuatkan surat palsu oleh BJP PU itu semua yang jembatani adalah ADK (Anita Dewi Kolopaking)," kata Awi menambahkan.