REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah menyiapkan upaya untuk mencegah penumpukan penumpang pada transportasi umum saat penindakan tilang diberlakukan bagi pelanggar sistem ganjil-genap mulai Senin (10/8). Salah satunya adalah meniadakan headway atau jarak kedatangan antar bus Transjakarta.
"Standar minimum pelayanan Transjakarta saat ini untuk headway-nya 5 sampai 10 menit. Sejak kemarin, saya sudah sampaikan itu tidak diberlakukan. Artinya, begitu ada antrean di dalam halte atau di luar halte, bus langsung bisa berangkat tanpa harus menunggu 5 menit," kata Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Jumat (7/8).
Selain itu, sambung dia, petugas yang ada di setiap stasiun dan halte akan disiagakan untuk mengatur kondisi antrean penumpang. Sehingga, jelas Syafrin, masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan, seperti menjaga jarak antar penumpang.
"Kita minta kapasitas halte dan stasiun disesuaikan dengan kapasitas physical distancing, sehingga tidak terjadi penumpukan di stasiun atau halte TransJakarta. Antreannya dipersilakan di luar dan ini sudah dikoordinasikan secara baik dengan seluruh operator angkutan," ujar Syafrin.
Lebih lanjut Syafrin mengungkapkan, berdasarkan hasil survei yang dilakukan Dishub DKI, seluruh penumpang transportasi umum umum telah mematuhi protokol kesehatan Covid-19, yakni mengenakan masker. Dia menuturkan, apabila penumpang tidak menggunakan masker, maka tidak akan diizinkan menaiki transportasi umum.
"Jadi selama masa pandemi, Dishub melakukan survei standar pelayanan minimum. di antaranya ketersediaan sarana dan prasarna untuk mencegah Covid-19. Untuk (penggunaan) masker sudah 100 persen (dilakukan)," ungkap dia.
Di sisi lain, Dishub DKI Jakarta pun mengklaim terjadi peningkatan jumlah penumpang transportasi umum sebanyak tiga persen selama tiga hari penerapan kembali sistem ganjil genap bagi kendaraan bermotor pribadi, sejak Senin (3/8). Namun, meningkatnya jumlah penumpang itu masih dapat ditampung oleh masing-masing pengelola transportasi umum, seperti Transjakarta dan MRT.
Ditlantas Polda Metro Jaya memperpanjang masa sosialisasi terkait sistem pembatasan kendaraan bermotor ganjil genap (gage) hingga Ahad (9/8). Awalnya, sosialisasi itu akan dilakukan selama tiga hari, yakni sejak tanggal 3-5 Agustus 2020.
Namun, polisi menilai, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa sistem ganjil genap telah diberlakukan kembali di tengah pandemi Covid-19. Selama masa sosialisasi tersebut, para pelanggar dan tidak akan ditilang dan hanya diberikan sanksi teguran. Penindakan tilang itu akan efektif dilakukan pada Senin (10/8) mendatang.
"Dari hasil evaluasi kita selama tiga hari sosialisasi, hari Senin, Selasa dan Rabu itu ternyata masih banyak masyarakat yang melanggar dan beberapa pelanggar itu banyak yang belum tahu bahwa ganjil genap sudah berlaku," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo di Jakarta, Kamis (6/8).
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan sistem ganjil genap sejak Senin (3/8). Hal itu dilakukan di 25 ruas jalan yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-genap. Adapun waktu penerapan aturan ganjil genap berlaku pada hari kerja mulai pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00.