Jumat 07 Aug 2020 08:58 WIB

Pengamat: Kalau Tommy Dukung Pemerintah, Lain Cerita

Pengamat menilai Kemenkumham terbitkan SK karena Muchdi Pr dukung pemerintah.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andri Saubani
Tommy Soeharto
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Tommy Soeharto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Analis politik sekaligus Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago menyoroti terbitnya surat keputusan (SK) oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk kepengurusan Partai Berkarya kubu Muchdi Purwopranjono atau Muchdi Pr. Pangi menilai dikeluarkannya SK tersebut lantaran Partai Berkarya di bawah kepemimpinan Muchdi Pr mengambil sikap mendukung pemerintah.

"Kalau seandainya Tommy Soeharto besok mendeklarasikan mendukung pemerintah, lain cerita," kata Pangi kepada Republika, Kamis (6/8).

Baca Juga

Pangi berpandangan, cara-cara politis yang dilakukan Kemenkumham melalui penerbitan SK kepengurusan partai yang mendukung pemerintah bukanlah hal baru. Hal serupa pernah terjadi saat dualisme muncul di Partai Golkar.

"Jadi politik di SK Menkumham itu dari dulu. Jadi sebetulnya apa kita perlu kaget? Enggak perlu kaget, itu biasa. Sepanjang selama SK Menkumham itu tunduk kepada menteri, garis komandonya sesuai dengan kehendak menteri, tentu menteri akan mengambil muka amanah yang mendukung pemerintah itu yang disahkan," ujarnya.

Oleh karena itu, ia mengaku pernah mengusulkan agar pengesahan SK kepengurusan partai politik oleh Menkumham tidak lagi dilakukan. Perlu ada pola baru dalam pengesahan SK kepengurusan partai politik.

"Misalnya MA atau apa biasanya yang kira-kira memungkinkan. Karena kalau menteri yang mengesahkan, itu kan cita rasanya sesuai dengan seleranya," ungkapnya.

Adanya peristiwa ini menurutnya merusak kualitas dan tatanan demokrasi. Pangi berpendapat langkah Kemenkumham yang menerbitkan SK tersebut dinilai politis.

"Agendanya agenda politik, jadi bukan agenda yang  betul-betul mengesahkan dalam arti yuridis atau formil. Tapi ini lebih agenda politik," tuturnya.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Berkarya Priyo Budi Santoso menilai, SK pengesahan kepengurusan Partai Berkarya kubu Muchdi Pr periode 2020-2025 yang dikeluarkan oleh Kemenkumham menjadi 'aib demokrasi' pemerintahan saat ini.

"Atas dasar apa? Jelas-jelas Munaslub tersebut tidak sah, ilegal & melanggar berbagai aturan partai," kata Priyo dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Kamis (6/8).

Mantan politikus Partai Golkar itu menuntut ada perlakuan adil. Tommy dkk mengancam akan melakukan gugatan hukum TUN dan pidana terhadap pihak-pihak terkait.

"Kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan Partai Berkarya & para pengagum Pak Harto di manapun berada untuk tetap tenang. Pesan Ketum kita tetap akan menyikapi secara tenang dan dewasa nenghadapi ini semua," tuturnya.

Sekjen Berkarya kubu Muchdi Pr, Badaruddin Andi Picunang menegaskan, munaslub digelar atas permintaan dari dua pertiga pengurus provinsi dan pusat. Menurutnya, tidak mungkin Kemenkumham mengeluarkan SK jika Munaslub itu fiktif.

"Perlu diketahui, selain permintaan dari dua pertiga juga ada hal yang mendorong Munaslub," tegas Badaruddin saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (6/8).

photo
Kesepakatan Berkarya-PKS - (Infografis Republika.co.id)

terkait keabsahan Munaslub, Badaruddin menegaskan, tidak perlu diragukan lagi dan sudah sesuai dengan AD/ART partai. Badarudin juga menegaskan, Munaslub tersebut tidak ada kaitanya dengan pemerintah yang tengah berkuasa, tapi murni masalah internal. Kemudian pemerintah wajib memberikan SK dalam 14 hari.

"Karena ini kan perintah undang-undang bukan perintah Pak Jokowi," ucap Badaruddin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement