Jumat 07 Aug 2020 02:33 WIB

'Apa karena Ketumnya Anak Pak Harto, Berkarya Disingkirkan?'

Priyo menilai SK Kemenkumham untuk Partai Berkarya kubu Muchdi Pr 'aib demokrasi'.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andri Saubani
Sekretaris Jenderal Partai Berkarya, Priyo Budi Santoso (PBS)
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Sekretaris Jenderal Partai Berkarya, Priyo Budi Santoso (PBS)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Berkarya Priyo Budi Santoso angkat bicara terkait surat keputusan (SK) pengesahan kepengurusan Partai Berkarya kubu Muchdi Purwopranjono (Muchdi Pr) periode 2020-2025 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Priyo menilai SK Kemenkumham tersebut menjadi 'aib demokrasi' pemerintahan saat ini.

"Atas dasar apa? Jelas-jelas Munaslub tersebut tidak sah, ilegal & melanggar berbagai aturan partai," kata Priyo dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Kamis (6/8).

Baca Juga

Priyo mengatakan, di dalam AD/ART mensyaratkan bahwa musyawarah nasional luar biasa (munaslub) sah jika disetujui 2/3 DPW & DPD se-Indonesia jika mau Munaslub. Namun, faktanya 32 DPW Provinsi semuanya memberi surat mandat agar Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto) tetap memimpin Partai Berkarya.

Demikian pula, Priyo melanjutkan, mayoritas DPD Kabupaten/Kota Partai Berkarya setia kepada Tommy, bukan kepada Muchdi Pr atau Badaruddin Andi Picunang. Oleh karena itu, ia menganggap jika benar SK tersebut disahkan oleh Menkumham, hal tersebut tidaklah masuk akal.

"Apakah karena ketumnya anak Pak Harto sehingga Partai Berkarya yang secara politik masih bau kencur pun harus dipinggirkan? Padahal kami tidak pernah memusuhi pemerintah. Kami mendukung dengan cara kami," ujarnya.

Mantan Politikus Partai Golkar itu menuntut ada perlakuan adil. Tommy dkk mengancam akan melakukan gugatan hukum TUN dan pidana terhadap pihak-pihak terkait.

"Kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan Partai Berkarya & para pengagum Pak Harto di manapun berada untuk tetap tenang. Pesan Ketum kita tetap akan menyikapi secara tenang dan dewasa nenghadapi ini semua," tuturnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang membantah adanya intervensi di balik langkah Kemenkumham yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait perubahan struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya periode 2020-2025. Badar menyebut, Kemenkumham tidak memiliki alasan untuk tidak menerbitkan SK perubahan struktur kepengurusan Partai Berkarya periode 2020-2025 hasil Munaslub pada Juli 2020  lalu mengingat pihaknya melampirkan seluruh dokumen persyaratan yang diwajibkan.

"Kami melengkapi itu misalnya anggaran dasar perubahan yang dinotariskan, susunan pengurus yang dinotariskan, kemudian anggota absen yang hadir sesuai dengan permintaan 2/3 dari yang meminta Munaslub, kemudian yang hadir 50+1 yang meminta itu hadir semua," ucap Badar dalam konferensi pers, Rabu (5/8).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement