REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat melakukan sosialisasi pemberlakuan kembali sistem ganjil-genap kepada pengendara roda empat. Sebanyak 45 kendaraan berplat nomor genap terkena teguran di hari pertama penerapan kembali sistem tersebut pada Senin (3/8) di kawasan Jakarta Barat.
Kasatlantas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Purwanta mengatakan, ada dua kawasan di Jakarta Barat yang diterapkan sistem ganjil-genap. Kedua kawasan itu yakni Tamansari dan Tomang.
Di Palmerah kawasan ganjil-genap diterapkan di Jalan Letjen S Parman. Sementara di Tamansari diterapkan di Jalan Hayam Wuruk, Jalan Gajah Mada, dan Jalan Pintu Besar Selatan.
"Dari pukul 06.00-10.00 WIB kami sudah menegur 45 kendaraan yang melanggar ganjil-genap di kawasan Jakarta Barat," ujar Purwanta dikonfirmasi Senin (3/8).
Purwanta menerangkan, pihaknya belum menilang kendaraan yang melanggar sistem ganjil-genap, karena pihaknya masih menerapkan sosialisasi penerapan kembali sistem ganjil-genap.
"Kami sampai Rabu (5/8) belum menerapkan tilang. Jadi masih peneguran saja," kata Purwanta.
Dia menambahkan, pihaknya mengerahkan 51 personel Lantas yang disebar di beberapa titik lokasi ganjil-genap. Kondisi jalanan sendiri masih dinilai normal karena sebelumnya masyarakat sudah mengetahui sistem ganjil-genap diberlakukan kembali.