Senin 03 Aug 2020 11:33 WIB

Penindakan Ganjil Genap Baru Dilakukan Kamis (6/8)

Pengendara yang terkena teguran belum mengetahui informasi terkait ganjil-ganjil.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Bilal Ramadhan
Sebuah mobil diberhentikan petugas polisi karena melanggar sistem ganjil genap yang mulai diberlakukan Senin (3/8). Penindakan terhadap pelanggar baru akan dilakukan mulai Kamis (6/8) mendatang.
Foto: Meiliza Laveda
Sebuah mobil diberhentikan petugas polisi karena melanggar sistem ganjil genap yang mulai diberlakukan Senin (3/8). Penindakan terhadap pelanggar baru akan dilakukan mulai Kamis (6/8) mendatang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penerapan sosialisasi ganjil-genap mulai berlaku pada Senin (3/8). Salah satu titik sosialisasi, di Jalan DI. Panjaitan, Jakarta Timur. Petugas Satlantas Polres Jaktim, Iptu Danoe Prakoso mengatakan kegiatan sosialisasi berlaku tiga hari mulai dari Senin (3/8).

"Jadi hari ini kita mengadakan sosialisasi dahulu. Mulai dari Senin, Selasa, dan Rabu. Baru untuk penerapan ganjil genapnya pada Kamis 6 Agustus nanti," kata Danoe kepada Republika, Senin (3/8).

Proses sosialiasi yang dilakukan saat plat nomor mobil yang tidak sesuai dengan tanggal hari ini. Untuk tiga hari kedepan belum dilakukan penindakan terhadap pelanggaran terkait dengan plat ganjil-genap.

Sejauh ini sambung dia sudah ada belasan kendaraan yang tidak sesuai dengan peraturan ganjil-genap. "Kita berhentikan, kita ingkatkan, kita beritahu tentang pelaksaan ganjil-genap nanti pada Kamis mendatang," kata dia.

Selain itu, kata Danoe, rata-rata pengendara yang terkena teguran belum mengetahui informasi terkait ganjil-genap. Oleh sebab itu, sosialisasi lanjut dia guna meminimalisir pelanggaran.

Salah seorang pelanggar, Hendra mengatakan ia masih belum tahu terkait pemberlakuan ganjil-genap. "Belum tahu saya ada ganjil-genap. Untungnya sekarang masih sosialiasi," ujar dia. Berdasarkan pantauan Republika, proses peneguran masih terus berlanjut hingga pukul 09.15 WIB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement