Jumat 31 Jul 2020 21:59 WIB

Bareskrim Serahkan Djoko Tjandra ke Kejati Jakarta

Agenda tersebut disusul penandatanganan BAP dari Polri ke Kejaksaan.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (kedua kiri) menandatangani berita acara penyerahterimaan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020). Bareskrim Polri resmi menyerahkan terpidana Djoko Soegiarto Tjandra yang buron selama sebelas tahun tersebut ke Kejaksaan Agung. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.
Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (kedua kiri) menandatangani berita acara penyerahterimaan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020). Bareskrim Polri resmi menyerahkan terpidana Djoko Soegiarto Tjandra yang buron selama sebelas tahun tersebut ke Kejaksaan Agung. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menyerahkan terpidana DjokoTjandra kepada Kejaksaan Tinggi Jakarta dan Rumah Tahanan Salemba, Jumat (31/7) malam. "Hari ini di Bareksrim Polri ada penyerahan terpidana kasus korupsi Bank Bali sesuai putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung atas nama Djoko Tjandra," ujar Kabareskrim Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di loby Bareskrim Polri.

Dalam agenda yang berlangsung pukul 21.00 WIB, dihadiri Kabareskrim dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta beserta Kepala Rutan Salemba. Sejumlah pimpinan lembaga tersebut menandatangani surat berita acara serah terima.

Baca Juga

"Malam ini juga secara administrasi penyerahan terpidana kasus saudara Djoko Tjandra yang nantinya Polri, Kejaksaan dan Kemenkum HAM malam ini hadir dan melihat prosesnya seperti apa," katanya.

Agenda tersebut disusul penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Polri ke Kejaksaan dan Kepala Rutan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement