REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo meminta pejabat pembina kepegawaian untuk memperketat pengawasan sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) di instansi Pemerintah. Jika perlu, Tjahjo ingin penerapan protokol kesehatan menjadi bagian disiplin pegawai ASN.
"Mungkin perlu diperketat pengawasan dari PPK, misalnya mengenai penggunaan masker dan jaga jarak menjadi bagian dari disiplin pegawai," kata Tjahjo melalui pesan singkatnya, Rabu (29/7).
Itu disampaikannya, lantaran klaster penyebaran Covid-19 di perkantoran, tertinggi berasal dari ASN. Tjahjo menilai, aturan mengenai protokol kesehatan bagi ASN sudah tertuang dalam Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 58 Tahun 2020 tentang sistem kerja pegawai ASN dalam tatanan normal baru. Karena itu, jika diikuti dengan baik, maka tidak akan terjadi penularan di instansi Pemerintah.
"Sebenarnya, pada dasarnya di SE Menpan Nomor 58 itu sudah meminta untuk penerapan protokol kesehatan, hanya saja pengawasan atas penerapannya yang mungkin kurang," kata Tjahjo.
Karena itu, pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan di instansi Pemerintah harus ditingkatkan lagi, mulai dari penggunaan masker, jaga jarak antar pegawai. Selain itu, di tiap perkantoran juga harus memastikan sirkulasi udara di ruangan berlangsung baik agar tidak menjadi sumber penularan.
Kemudian, lanjut Tjahjo, jika ada kantor yang pegawainya terkonfirmasi positif Covid-19 diharuskan menerapkan kerja dari rumah untuk sementara. Ini dilakukan untuk mencegah penyebaran lebih lanjut Covid-19 di instansi Pemerintah.
"Jika ditemukan ada pegawai yang positif maka kantor harus WFH (work from home)sementara," katanya.