REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) masih tertutup soal hasil pemeriksaan internal terkait skandal Djoko Tjandra. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung hari Setiyono mengatakan, hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dituduhkan kepada para jaksa, akan diumumkan setelah proses klarifikasi tuntas.
Hari mengatakan, sudah sembilan nama yang diperiksa oleh tim di Jaksa Agung Muda Pengawasan. Delapan yang diperiksa, di antaranya adalah para pejabat internal di kejaksaan. Satu nama terperiksa, yakni dari pihak luar, pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.
"Pemeriksaan tersebut, bentuknya masih klarifikasi untuk menemukan bukti-bukti awal dugaan pelanggaran etik dan disiplin pegawai kejaksaan," kata Hari, dalam keterangan resmi, di Jakarta, Selasa (28/7).
Hari menerangkan, jika dalam klarifikasi nantinya ada bukti tentang pelanggaran etik dan disiplin, pemeriksaan lanjutan akan meningkat ke bentuk inspeksi. Sebaliknya kata dia, jika tak ada bukti pelanggaran etik atau disiplin, maka rangkaian investigasi internal akan dihentikan. Namun, Hari mengatakan, proses klarifikasi tersebut, sampai saat ini masih terus dilakukan.
"Hasil dari klarifikasi, nantinya akan segera diumumkan," ucapnya.
Skandal Djoko Tjandra menyeret sejumlah aparat penegak hukum ke proses penyelidikan, dan penyidikan. Di Mabes Polri, keterlibatan para jenderal dalam memberikan perlindungan terhadap buronan korupsi hak tagih Bank Bali itu, sudah menetapkan satu tersangka. Yakni Brigjen Prestijo Utomo. Sedangkan dua nama perwira kepolisian lainnya, Irjen Napoleon Bonaparter, dan Brigjen Nugroho Slamet Wibowo masih dalam proses pemeriksaan internal, namun sudah dicopot dari jabatan struktural.
Sementara keterlibatan pejabat di Kejaksaan, pun mencuat setelah beredar video dan dokumentasi pertemuan antara tim pengacara Djoko Tjandra, dengan Kepala Kejari Jakarta Selatan (Jaksel) Nanang Supriatna, dan beberapa pejabat tinggi kejaksaan ibu kota. Dokumentasi publik, juga mengungkapkan adanya pertemuan tim pengacara Djoko Tjandra dengan beberapa jaksa senior dari Kejaksaan Agung. Proses pemeriksaan yang dilakukan Jaksa Pengawasan, lantaran diduga rangkain pertemuan itu, untuk mengatur proses Peninjauan Kembali (PK) Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra sendiri, sebetulnya merupakan buronan Kejaksaan Agung sejak 2009. Mahkamah Agung (MA) pernah memvonisnya dua tahun penjara terkait kerugian negara senilai Rp 940 miliar. Namun sebelum vonis dibacakan, Djoko Tjandra kabur ke Papua Nugini. Kaburnya Djoko Tjandra, membuat kejaksaan tak dapat melakukan eksekusi putusan, dan menjebloskannya ke penjara.
Sebelas tahun berstatus buronan, pada Mei-Juni 2020, Djoko Tjandra tanpa diketahui, berada di Indonesia. Bahkan, ia sempat membikin KTP-Elektronik, dan paspor untuk mengurus PK di PN Jaksel. Keberadaannya di Indonesia, diyakini atas perlindungan sejumlah oknum pejabat, dan aparat penegak hukum. Akan tetapi, setelah keberadaannya di Indonesia diketahui publik, Djoko Tjandra pun kembali kabur. Ada dugaan Djoko Tjandra saat ini berada di wilayah hukum Malaysia.