REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengklarifikasi soal beredarnya video pertemuan antara pengacara Djoko S Tjandra, Anita Kolopaking dengan kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selain itu, juga melakukan klarifikasi terhadap foto pertemuan antara Anita Kolopaking dengan oknum jaksa di Kejakgung.
Klarifikasi itu dilakukan oleh Inspektur V pada Jaksa AGung Muda Pengawasan Kejaksaan RI sekaligus sebagai ketua tim klarifikasi Masyhudi pada Senin (27/7). Klarifikasi dilakukan di gedung bidang pengawasan lantai 4 Kejakgung di Jakarta.
"Klarifikasi itu sendiri terkait dengan rekaman video yang beredar di media sosial dengan judul “Pertemuan Anita Kolopaking Sedang Melobi Nanang Supriyanta, SH. Kepala Kejaksaan Selatan” dan terkait foto seorang oknum Jaksa di Kejaksaan Agung yang berfoto bersama terpidana Djoko Soegiarto Tjandra dan pengacaranya yang bernama Anita Kolopaking yang diduga dilakukan di Malaysia beberapa waktu lalu," kata Kapuspenkum Kejakgung Hari Setiyono melalui siaran persnya yang diterima Republika, Selasa (28/7).
Menurut Hari, pada awalnya klarifikasi kasus tersebut dilaksanakan oleh Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam dugaan kasus pelanggaran disipin pegawai di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang terkait dengan upaya hukum Peninjauan Kembali oleh Terpidana Djoko S. Tjandra. Namun karena persoalan sudah menyebar sedemikian rupa dan diduga melibatkan Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Agung, oleh karena itu kemudian klarifikasi kasus tersebut diambil alih oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.
"Sampai dengan hari ini pihak pihak yang sudah dimintai keterangan atau diklarifikaksi sebanyak sembilan orang yang terdiri dari delapan orang pihak internal (pegawai kejaksaan) dan satu (satu) orang pihak eksternal yaitu pengacara terpidana Djoko Soegiarto Tjandra ( Anita Kolopaking)," kata Hari.
Klarifikasi ini sendiri adalah serangkaian kegiatan untuk mencari dan menemukan bukti awal adanya dugaan pelanggaran disiplin pegawai Kejaksaan. Jika dalam klarifikasi tersebut ditemukan bukti awal maka tahapan berikutnya akan ditingkatkan menjadi inspeksi kasus namun jika tidak terdapat cukup bukti maka akan dihentikan.
"Hasil klarifikasi akan segera disampaikan ke publik jika sudah selesai dilaksanakan," kata Hari.