REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR Farah Puteri Nahlia mengatakan, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi salah satu fokus komisinya. RUU tersebut ditargetkan selesai pada Oktober mendatang.
"Sebagai Prolegnas Prioritas 2020, RUU Pelindungan Data Pribadi ini bisa segera rampung di bulan Oktober nanti," ujar Farah dalam diskusi daring, Selasa (28/7).
Ia menjelaskan, Komisi I membuka pintu aspirasi untuk banyak pihak terkait RUU PDP. Sebab, RUU ini dinilai penting untuk memberi regulasi terkait data.
"Sehingga teman-teman merasa aman bahwa ketika main internet, ketika teman-teman harus input data secara online," ujar politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Selain itu, RUU PDP juga dinilai berdampak baik pada iklim investasi. Karena saat ini, data dan informasi menjadi sesuatu yang penting dalam dunia perdagangan.
"Pengelolaan dan perlindungan data maksimal akan berdampak besar terhadap perekonomian Indonesia," ujar Farah.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menjelaskan, data saat ini telah menjadi isu yang perlu dipikirkan perlindungannya pada era digital. Untuk itu, kepada Komisi I DPR, ia berharap Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) diselesaikan.
"Data menyangkut semua kehidupan bangsa, masyarakat, dan negara. Implikasi yang muncul saat ini mempertegas bahwa kita harus menyelesaikan payung hukum data," ujar Plate dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR, Senin (22/6).