Selasa 28 Jul 2020 15:28 WIB

Ditegur tak Gunakan Masker, Pengemudi Ojol Marahi Satpol PP

Pengemudi ojol mengaku tak tahu aturan penggunaan masker selama PSBB di DKI.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi Satpol PP
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Satpol PP

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang pengemudi ojek daring terekam kamera sedang memarahi petugas Satpol PP Jakarta Timur lantaran ditegur dan akan diberikan sanksi akibat tidak mengenakan masker saat berkendara. Aksinya yang terekam dalam sebuah video berdurasi dua menit 49 detik diduga terjadi di Pasar Embrio Makasar, Jalan Kerja Bhakti, Jakarta Timur, pada Senin (27/7).

"Dia melanggar aturan PSBB yang kedapatan tidak menggunakan masker tidak terima untuk diberikan sanksi," kata Wakapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Stefanus Tamuntuan, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/7).

Baca Juga

Selama pelaksanaan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Jakarta, para pengendara diwajibkan mengenakan masker. Tujuannya, untuk mencegah penyebaran Covid-19. Dalam rekaman video itu, sang pengemudi ojek daring justru berdalih tidak mengetahui aturan mengenai penggunaan masker selama masa PSBB transisi karena ia mengaku bukan warga daerah tersebut.

Kendati demikian, jelas Stefanus, pihak Satpol PP Jakarta Timur tetap memberikan sanksi sosial kepada sang pengemudi. Sanksi itu berupa membersihkan jalanan selama satu jam untuk memberikan efek jera.

"Yang bersangkutan tetap dikenakan sanksi sesuai Pasal 8 Pergub 51 tahun 2020 tentang kedapatan tidak memakai masker di tempat umum," ungkap Stefanus. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement