Senin 27 Jul 2020 17:55 WIB

Satgas Covid-19 Minta Perkantoran Patuhi Aturan Jadwal Kerja

Seluruh perkantoran diminta menaati pembagian kerja dua shift

Kepala BNPB selaku Ketua Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo (tengah)
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Kepala BNPB selaku Ketua Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  - Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo meminta pengelola perkantoran kementerian/lembaga serta perusahaan mematuhi aturan mengenai jadwal kerja guna meminimalkan risiko penularan Covid-19.

"Sudah kita ingatkan agar seluruh perkantoran menaati pembagian kerja dua shift yaitu pada pagi masuk pukul 07.00-07.30 WIB dan kembali pada pukul 15.00-15.30 WIB dan sif kedua pada pukul 10.00-10.30 WIB dan kembali pukul 18.00-18.30 WIB. Kalau ini dipatuhi berarti jumlah karyawan atau pegawai di kantor setengah dari jumlah yang ada," kata Doni, yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), di Jakarta, Senin (27/6).

Doni mengingatkan para pemimpin kementerian, lembaga, dan perusahaan agar pegawai yang rentan terinfeksi Covid-19 untuk sementara tidak diwajibkan bekerja ke kantor.

"Termasuk lansia dan mereka yang punya komorbid (penyakit penyerta) seperti hepatitis, jantung, ginjal, maupun penyakit pernafasan lain," katanya.

Ia mengemukakan bahwa pengaturan jadwal kerja pegawai akan menekan risiko penularan Covid-19 di lingkungan perkantoran di kota-kota besar sepertiJakarta.

"Kalau (pembagian jam kerja) bisa dilakukan maka akan melindungi sebagian besar keluarga kita, karena 85 persen kasus kematian adalah mereka yang memiliki komorbid," tambah Doni.

Menurut data Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, per 25 Juli 2020 ada 375 orang yang tertular Covid-19 yang berasal dari 59 kantor di DKI Jakarta.

Jumlah orang yang tertular Covid-19 di perkantoran melonjak menjadi 332 orang dari 43 orang sebelum penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Transisi di DKI Jakarta pada 4 Juni 2020. Beberapa perkantoran di Jakarta sudah ditutup lantaran dikhawatirkan menjadi klaster penularan Covid-19.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement