Senin 27 Jul 2020 11:37 WIB

Pelaporan atas Aziz Syamsuddin Dibahas Usai Reses

Aziz dilaporkan karena tak mau menandatangani RDP Komisi III terkait kasus Djoko T.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
Saleh Partaonan Daulay
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Saleh Partaonan Daulay

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Saleh Partaonan Daulay mengaku, belum mengetahui persis sudah sampai tahap mana laporan terhadap Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin yang dilayangkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) beberapa waktu lalu. Hal tersebut lantaran sampai saat ini DPR tengah menjalani masa reses. 

"Saya belum tahu mas, sekarang kan lagi reses," kata Saleh kepada Republika, Senin (27/7).

Namun, dia mengatakan, di awal masa sidang MKD DPR selalu menggelar rapat. Menurutnya, laporan MAKI terhadap Aziz Syamsuddin kemungkinan akan dibahas usai reses.

"Biasanya selalu ada rapat di awal masa sidang. Bisa saja menjadi salah satu bahan diskusi," ujarnya.

Sebelumnya Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) resmi melaporkan Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD). Aziz dilaporkan karena tak mau menandatangani permohonan rapat dengar pendapat yang diajukan Komisi III terkait kasus Joko Tjandra.

Sementara itu Aziz menyebut Komisi III tak perlu ngotot menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan ketiga instansi hukum terkait kasus Joko Tjandra. "Karena tatib DPR berbunyi seperti itu jadi jangan kita ngotot tetapi substansi masalah kasus buronan Djoko Tjandra harus segera dilakukan pengawasan oleh Komisi III DPR RI," ujar Aziz, Selasa (21/7). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement