Ahad 26 Jul 2020 16:14 WIB

Terdampak Pandemi, Industri Media Terima Tambahan Insentif

Tujuh insentif akan diterima media agar bisa bertahan dari penutupan dan PHK.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Indira Rezkisari
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, memastikan industri pers (media) akan menerima sejumlah insentif dari pemerintah.
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, memastikan industri pers (media) akan menerima sejumlah insentif dari pemerintah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, memastikan industri pers (media) akan menerima sejumlah insentif dari pemerintah. Seperti diketahui, industri media ikut terpukul akibat pandemi Covid-19. Media menghadapi ancaman penutupan perusahaan pers dan pemutusan hubungan kerja (PHK).  

Insentif ini disusun dan disepakati dalam pertemuan antara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, serta sejumlah perwakilan asosiasi media massa nasional di Jakarta, Jumat (24/7) lalu.

Baca Juga

"Kami menganggap pertemuan Menkeu, Menkominfo, dan insan pers yang difasilitasi Dewan Pers tersebut sangat penting dan berkaitan dengan pemikiran presiden terkait pers nasional, khususnya di masa Covid-19," kata Fadjroel, Ahad (26/7).

Ada tujuh poin kesepakatan terkait insentif dalam pertemuan tersebut. Pertama, pemerintah akan menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi kertas koran sebagaimana dijanjikan Presiden Jokowi sejak Agustus 2019.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan yang menjadi peraturan pelaksana Perpres No. 72 Tahun 2020, akan ditegaskan PPN terhadap bahan baku media cetak menjadi tanggungan Pemerintah. Kedua, pemerintah melalui Kementerian Keuangan, akan mengupayakan mekanisme penundaan atau penangguhan beban listrik bagi industri media.

Ketiga, pemerintah akan menangguhkan kontribusi BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan untuk industri pers dan industri lainnya lewat Keppres. Keempat, pemerintah akan mendiskusikan dengan BPJS Kesehatan terkait penangguhan pembayaran premi BPJS Kesehatan bagi pekerja media.

Kelima, pemerintah memberikan keringanan cicilan Pajak Korporasi di masa pandemi dari yang semula turun 30 persen menjadi turun 50 persen. Keenam, pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) karyawan yang berpenghasilan hingga Rp 200 juta per bulan.

Ketujuh, pemerintah akan menginstruksikan semua kementerian agar mengalihkan anggaran belanja iklan mereka. Terutama Iklan Layanan Masyarakat, kepada media lokal.

"Dalam iklim demokrasi pada saat ini pers adalah Pilar ke-4 demokrasi. Insan pers baik yang berada di media massa baik cetak maupun elektronik, memiliki peran dan andil yang sangat besar bagi tegaknya hukum dan demokrasi di dalam negeri. Pers yang sehat membentuk demokrasi yang sehat dan negara berkeadilan," kata Fadjroel.

Fadjroel menambahkan, industri media memiliki peran sangat penting dalam demokrasi dan pemberitaan. Presiden Jokowi pun, ujarnya, telah mengingatkan agar ekosistem dan industri pers (media) harus berjalan dengan sehat dan terlindungi. Stabilitas industri media ini diperlukan demi masyarakat tetap menerima informasi yang berkuaitas.

"Negara membutuhkan kehadiran pers dengan perspektif jernihnya untuk berdiri di depan melawan kekacauan informasi, penyebaran hoaks, dan ujaran kebencian yang mengancam kehidupan demokrasi. Membangkitkan semangat positif yang mendorong produktivitas dan optimisme bangsa," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement