REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Petugas Polres Banyumas berhasil menyita ratusan botol minuman keras (miras) serta puluhan liter tuak dalam operasi yang dilaksanakan sejak Jumat (24/7).
"Minuman keras ini disita tim Sabhara Polresta Banyumas di wilayah Pinggiran Kabupaten Banyumas," jelas Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Whisnu Caraka, Ahad (26/7).
Menurutnya, miras dari berbagai jenis tersebut, disita dari berbagai tempat. Selain dari warung-warung yang tidak memiliki izin menjual miras, juga dari para perajin tuak di Desa Cikakak Kecamatan Wangon.
Dari operasi ini, pihak kepolisian menyita miras terdiri dari 265 botol miras dari berbagai merek, dan 61 liter miras jenis tuak atau ciu. Dalam operasi tersebut, ada delapan orang yang menjadi tersangka.
"Operasi ini sebagai bentuk kepedulian aparat kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat. Kami berharap, tindakan penyitaan akan membuat peredaran miras di Banyumas bisa ditekan sehingga tidak ada kejadian kriminalitas yang disebabkan oleh konsumsi miras," katanya.