Sabtu 25 Jul 2020 03:51 WIB

Kemenkes Sudah Bayarkan Rp 646 Miliar Insentif Nakes

Menurut Kemenkes, insentif sudah diberikan kepada 195 ribu tenaga kesehatan.

Sejumlah perawat beristirahat dengan mengenakan alat pelindung diri di Instalasi Gawat Darurat khusus penanganan COVID-19 di RSUD Arifin Achmad, Kota Pekanbaru.
Foto: Antara/FB Anggoro
Sejumlah perawat beristirahat dengan mengenakan alat pelindung diri di Instalasi Gawat Darurat khusus penanganan COVID-19 di RSUD Arifin Achmad, Kota Pekanbaru.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan sudah memberikan dana insentif penanganan COVID-19 pada lebih dari 195 ribu tenaga kesehatan. Total yang sudah dibayarkan mencapai Rp 646 miliar hingga Jumat (24/7) ini.

"Insentif yang sudah dibayarkan kepada 195.055 orang tenaga medis dan tenaga kesehatan sebesar Rp 646.224.456.237," kata Kepala Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kesehatan Kementerian Kesehatan HAbdul Kadir, saat dihubungi di Jakarta, Jumat (24/7).

Baca Juga

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, jumlah insentif yang dibayarkan oleh pemerintah tersebut meningkat sejak tanggal 17 Juli 2020 sebanyak Rp 606,3 miliar. Insentif tersebut diberikan kepada para tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit, kantor kesehatan pelabuhan, Balai Besar Laboratorium Kesehatan(BBLK)/BRLK/laboratorium, RSUD, Dinas Kesehatan, dan puskesmas.

Selain insentif untuk tenaga kesehatan yang menangani COVID-19, Kementerian Kesehatan juga telah menyalurkan santunan kematian bagi 43 orang tenaga kesehatan yang gugur saat bertugas menangani pasien COVID-19 dengan total Rp 12,9 miliar.

Anggaran santunan kematian tersebut meningkat sejak tanggal 8 Juli 2020 yang telah tersalurkan Rp 9,6 miliar dari total alokasi anggaran Rp 60 miliar untuk 32 orang tenaga kesehatan yang telah gugur.

Total anggaran insentif tenaga Kesehatan yang dikelola oleh Kementerian Kesehatan adalah Rp 1,9 triliun untuk tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan pusat.

Proses pencairan dana insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 ini telah dilakukan penyederhanaan oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto melalui surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani COVID-19.

Dalam Keputusan Menteri Kesehatan yang baru tersebut proses verifikasi dan pengusulan insentif disederhanakan. Selain itu, pengusulan insentif untuk tenaga kesehatan juga bisa dilakukan oleh pimpinan rumah sakit langsung ke Kementerian Kesehatan untuk mempercepat proses.

Insentif penanganan COVID-19 diberikan kepada dokter spesialis dengan besaran Rp 15 juta per orang per bulan, dokter umum dan gigi Rp 10 juta per orang per bulan, bidan dan perawat Rp 7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta per bulan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement