Kamis 23 Jul 2020 16:00 WIB

Kemenhan: Aliran Dana ke Rekening Pribadi Temuan Berulang

BPK menemukan anggaran negara yang masuk ke rekening pribadi atase pertahanan.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi anggaran. Kemenhan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait anggaran negara yang masuk ke rekening pribadi atase pertahanan merupakan temuan berulang.
Foto: Mgrol100
Ilustrasi anggaran. Kemenhan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait anggaran negara yang masuk ke rekening pribadi atase pertahanan merupakan temuan berulang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Brigjen TNI Dwi Mastono, mengatakan, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait anggaran negara yang masuk ke rekening pribadi atase pertahanan merupakan temuan berulang. Pengiriman uang ke rekening pribadi itu digunakan hanya untuk dinas atase pertahanan.

"Temuan rekening pribadi ini adalah temuan berulang yang selalu kita temukan," kata Dwi saat konferensi pers di kantor Kemhan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (23/7).

Baca Juga

Dwi menjelaskan, pengertian dari rekening pribadi itu ialah rekening yang digunakan atas nama pejabat atase pertahanan yang bertugas. Rekening itu digunakan untuk kegiatan-kegiatan operasional kedinasan. 

Menurut dia, penggunaan anggaran melalui rekening itu tidak bercampur dengan kegiatan di luar kedinasan. "Itu tidak bercampur dengan kegiatan-kegiatan non atau di luar kedinasan. Sifatnya kedinasan. Sebagai contoh, ada gaji, ada ATK, ada perjalanan dinas, dan lain-lain. Sifatnya untuk dinas," jelas dia.

Dwi mengatakan, jika pejabat atase pertahanan di suatu negara berganti maka uang yang berada di rekening pribadi pejabat sebelumnya akan dipindah atau ditransfer ke rekening pribadi pejabat baru. Dia menegaskan, sejauh ini tidak ditemukan adanya pelanggaran atau penyelewengan yang dilakukan atas rekening tersebut.

"Temuan BPK ini, masalah rekening pribadi ini, tidak ditemukan adanya pelanggaran. Pelanggaran dalam arti penyelewengan. Yang ada hanya kesalahan nama saja di depan. Seharusnya nama institusi, dikasih nama orang. Tapi dalam proses rekeningnya itu tidak ditemukan kegiatan-kegiatan yang di luar APBN," katanya.

Terkait temuan berulang tersebut, Dwi menuturkan, Kemenhan selalu melakukan evaluasi. Setiap tahunnya dilakukan evaluasi dan ada penyelesaian tindak lanjut dari temuan tersebut. 

Dalam waktu dekat, kata dia, akan dilakukan pertemuan antara tiga pihak untuk menyelesaikan permasalahan sehingga ke depan tak kembali terjadi hal serupa. "Kita akan melaksanakan tripartit, antara Kemhan TNI dan Kemenkeu dan BPK. Nyari solusinya. Karena BPK ini katakan rekening pribadi, bahwa di luar nama institusi itu nama pribadi. Oleh karena itu kita akan cari solusi supaya tidak ada lagi kejadian berulang," tuturnya.

Sebelumnya, BPK menemukan adanya penggunaan rekening pribadi dalam pengelolaan dana APBN yang tersebar pada lima kementerian/lembaga. Tercatat  total temuan pengelolaan dana APBN dengan menggunakan rekening pribadi sebesar Rp 71,78 miliar.

Ketua BPK, Agung Firman Sampurna, menjelaskan temuan tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019. 

"Lima K/L terdiri dari Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Kementerian Agama (Kemenag), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir," ujarnya saat acara Media Workshop BPK Virtual, Selasa (21/7).

Agung memerinci, temuan Kementerian Pertahanan terdapat dana APBN yang masuk ke rekening pribadi sebesar Rp 48.129.446.085. Penempatan dana itu di rekening pribadi belum dilaporkan dan atau belum mendapat izin Menteri Keuangan.

"Karena jika ingin menggunakan uang APBN melalui rekening lain harus dilaporkan dan mendapatkan izin dari Menteri Keuangan," ucapnya

Juru Bicara Kemenhan, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan, temuan BPK soal aliran dana pengelolaan kas Kemenhan ke rekening pribadi sudah dijawab oleh pihak Irjen Kemenhan kepada BPK dengan rinci dan jelas. Karena itu, opini laporan hasil pemeriksaan Kemenhan mendapat predikat WTP.

"Temuan tersebut terkait dengan kegiatan atase-atase pertahanan di seluruh dunia dalam pelaksanaan tugasnya di luar negeri," jelas Dahnil dalam keterangannya, Selasa (21/7).

Pelaksanaan tugas itu, kata dia, membutuhkan pengiriman dana kegiatan yang segera dan cepat. Menurut Dahnil, sebenarnya proses izin pembukaan rekening dinas atase pertahanan sudah disampaikan kepada Kementerian Keuangan.

"Karena proses kegiatan harus segera dan cepat untuk kegiatan para atase pertahanan di luar negeri maka secara administrasi terjadi hal tersebut diatas untuk kegiatan 2019. Namun semua sudah dijelaskan lengkap kepada auditor BPK karena sudah terang dan jelas tersebutlah, makanya 2019 ini Kemenhan memperoleh opini WTP," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement