REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tercatat ada 819 pegawai negeri sipil yang terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan update Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) hingga Rabu (22/7). Dari 819 PNS, diketahui PNS yang sudah sembuh sebanyak 247 PNS, sehingga jumlah PNS yang belum sembuh sebanyak 530 orang, dan sisanya telah meninggal dunia.
"Belum sembuh 530, sudah sembuh 247, meninggal dalam tugas 16 PNS, meninggal bukan dalam tugas 26 orang," kata Pelaksana tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono, dalam keterangan yang diterima, Rabu (22/7).
Selain itu, BKN juga mencatat PNS yang masuk kategori orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP), istilah yang digunakan Kementerian Kesehatan sebelumnya. Saat ini, istilah PDP dan ODP sesuai revisi kelima Kemenkes diubah menjadi kasus suspek.
Mengacu pada istilah lama, jumlah PNS yang masuk dalam orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 2.456. Namun 1.428 orang sudah selesai pemantauan dan menyisakan 1.028 orang. Sedangkan untuk pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 215 orang dengan perincian, 97 belum sembuh, dan 104 telah sembuh.
"(PNS PDP) meninggal dalam tugas tiga orang, meninggal bukan dalam tugas 11," kata Paryono.
Jumlah data-data itu akan terus berubah, sejalan dengan proses update data yang masih berlangsung. Sebelumnya, Paryono berharap instansi pusat dan instansi daerah lainnya juga memperbarui data riwayat kesehatan PNS yang terdeteksi dan terinfeksi covid-19 secara berkala melalui aplikasi SAPK BKN.
Hal ini sesuai Surat Edaran BKN Nomor 09/SE/III/2020 tentang panduan teknis pengisian data riwayat Covid-19 bagi PNS di instansi pusat dan daerah melalui aplikasi SAPK BKN.
Ini juga menindaklanjuti, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang meminta setiap instansi Pemerintah melakukan pendataan dan pemantauan terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi korban virus Covid-19. Melalui Surat Edaran Menpan Nomor 34 Tahun 2020, masing-masing instansi Pemerintah diharapkan melaporkan pegawainya melalui sistem aplikasi pelayanan kepegawaian (SAPK).
"Baik status ODP, PDP, mapun terkonfirmasi (positif), melalui penambahan keterangan dalam sistem aplikasi pegawai di instansi masing-masing baik pusat maupun daerah," ujar Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji dalam virtual video conference Kemenpan RB, Senin (30/3).