Rabu 22 Jul 2020 17:28 WIB

Catherine Wilson tak Kenal Pemasok Sabu Kepadanya

Catherine Wilson membeli sabu dari seseorang berinisial A yang berstatus buron.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ratna Puspita
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Catherine Wilson
Foto: Republika/Prayogi
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Catherine Wilson

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Artis Catherine Wilson diketahui membeli narkoba jenis sabu dari seseorang berinisial A yang saat ini masih berstatus buron. Kepada polisi, Catherine mengaku tidak mengenal sosok A.

"Dia enggak kenal sama si A itu," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Sapta Marpaung saat dikonfirmasi, Rabu (22/7).

Baca Juga

Sapta menjelaskan, Catherine membeli barang haram itu melalui perantara tersangka J yang merupakan sekuriti di kediamannya. Karena itu, orang yang mengenal dan melakukan transaksi itu kepada buronan A adalah tersangka J.

"Yang memperkenalkan, transaksi si J. Dia (Catherine Wilson) enggak kenal," jelas Sapta.

Dia menuturkan, tersangka J dan A melakukan transaksi dan komunikasi melalui ponsel. Setelah ada kesepkatan, keduanya pun bertemu di tempat yang telah dijanjikan.

"Iya, intinya ketemuan di satu tempat lah, janjian mereka di sana (J dan A)," paparnya.

Saat ditangkap, polisi menemukan sejumlah barang bukti di dalam tas Catherine. Di antaranya dua klip kecil sabu masing-masing seberat 0,66 gram dan 0,43 gram, satu bong, dan ponsel. Diketahui, barang haram itu Catherine beli dengan harga Rp 3 juta.

Catherine Wilson ditangkap bersama J di kediamannya di Jalan H Saleh Nomor 11, Pangkalan Jati, Cinere, Depok, pada Jumat (17/7) pagi. Berdasarkan hasil tes urine, keduanya positif mengonsumsi metamfetamine. 

Saat ini, polisi masih menunggu hasil tes sampel rambut untuk mengetahui sudah berapa lama Catherine menggunakan sabu.

Atas perbuatannya, Catherine dan J dikenakan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement