Selasa 21 Jul 2020 16:41 WIB

KPK Eksekusi Bupati Lampung Utara ke Rutan Bandar Lampung

PN Tanjung Karang memvonis bupati Lampung Utara nonaktif dengah penjara 7 tahun.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara
Foto: Republika
Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi terhadap Bupati Lampung Utara nonaktif, Agung Ilmu Mangkunegara. Terpidana perkara suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara itu dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Bandar Lampung.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang telah menjatuhkan hukuman pidana 7 tahun penjara. Agung diputus bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara secara bersama-sama dan berlanjut.

"Leo Sukoto Manalu selaku Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 6/Pid.Sus-TPK/2020/ PN Tjk tanggal 2 Juli 2020 atas nama Agung Ilmu Mangkunegara," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Selasa (21/7).

Majelis Hakim telah menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta subsider 8 bulan kurungan. Agung juga dihukum dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp74,6 miliar subsider dua tahun penjara dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun.

Dalam waktu bersamaan, Jaksa KPK juga  mengeksekusi Wan Hendri selaku mantan Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Bandar Lampung. Wan Hendri dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, serta dijatuhi pidana 4 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

"Terpidana Wan Hendri juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp60 juta subsider dua bulan kurungan," kata Ali.

Pada hari yang sama, sambung Ali, jaksa juga melakukan eksekusi terhadap mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara, Syahbuddin, ke Lapas Klas IA Bandar Lampung.  Syahbuddin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan dijatuhi pidana selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan. 

"Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp2,3 miliar subsider 8 bulan kurungan," kata Ali. 

Ali menambahkan, Jaksa KPK juga mengeksekusi orang kepercayaan Agung, Raden Syahril. Ia dieksekusi ke Lapas Klas IA Bandar Lampung untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement