Senin 20 Jul 2020 09:06 WIB

Hakim Diminta Tolak Peninjauan Kembali Djoko Tjandra

Djoko Tjandra bisa disimpulkan tidak kooperatif selama persidangan.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Indira Rezkisari
Djoko Tjandra.
Foto: Supplied: Kinibiz.com
Djoko Tjandra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan buronan korupsi Djoko Tjandra. Alasannya, persidangan telah digelar sebanyak dua kali tetapi yang bersangkutan juga tidak dapat dihadirkan oleh kuasa hukumnya.

"Hari ini sidang PK atas nama terpidana Djoko Tjandra kembali digelar. Kami mendesak agar hakim dapat menolak permohonan PK  yang diajukan oleh buronan Kejaksaan tersebut karena persidangan telah digelar sebanyak dua kali, namun yang bersangkutan juga tidak dapat dihadirkan oleh kuasa hukumnya. Untuk itu, dapat disimpulkan bahwa Djoko Tjandra tidak kooperatif terhadap persidangan," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada Republika, Senin (20/7).

Baca Juga

Kemudian, ia melanjutkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012 dan Pasal 265 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sudah secara tegas menyebutkan bahwa pemohon wajib hadir saat melakukan pendaftaran dan mengikuti pemeriksaan persidangan PK. Nyatanya, ia tidak hadir.

Lalu, Djoko Tjandra selama ini diketahui tidak kooperatif terhadap penegakan hukum. Ini terbukti dari tindakannya yang melarikan diri saat putusan pemidanaan dijatuhkan terhadap dirinya. Sehingga, majelis hakim semestinya dapat bertindak objektif dan juga turut membantu penegak hukum (Kejaksaan) dengan tidak menerima permohonan PK jika tidak dihadiri langsung oleh yang bersangkutan.

Selain itu, informasi yang beredar menyebutkan Djoko Tjandra saat ini berada di Malaysia. Atas dasar informasi tersebut, pemerintah harusnya bisa segera menjalin komunikasi dengan Malaysia untuk segera memproses pemulangan Djoko Tjandra ke Indonesia.

"Bila perlu, Presiden Joko Widodo juga harus turun tangan untuk memastikan pemerintah Malaysia dapat kooperatif dalam penegakan hukum atas terpidana Djoko Tjandra," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menunda persidangan permohonan peninjauan kembali (PK) Djoko Tjandra. Ketua majelis hakim Nazar Effriandi dalam keputusan sementara, Senin (6/7) menerima alasan tim pengacara pemohon untuk menjadwal ulang persidangan PK, sampai buronan korupsi tersebut dinyatakan sembuh dari sakit.

“Setelah kami (tiga hakim) bermusyawarah, kami minta agar persidangan dilakukan kembali pada 20 Juli 2020 mendatang,” kata Nazar dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (6/7). Hakim Nazar pun mengingatkan, penundaan persidangan kali ini adalah kedua kalinya. Ia menegaskan kepada tim pengacara pemohon agar memastikan kehadiran Djoko Tjandra pada persidangan berikutnya.

“Ini perlu dicatat ya, ini kesempatan terakhir, jangan lagi menunggu-nuggu, besok lagi, minggu (pekan) depan lagi, bulan depan lagi, mohon lagi, kapan selesainya. Sudah tiga kali diberikan kesempatan untuk pemohon hadir,” tegas Hakim Nazar. Hakim Nazar menerangkan, Djoko Tjandra, sebagai pengaju PK, diwajibkan untuk hadir dalam persidangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement