Ahad 19 Jul 2020 18:53 WIB

Kasus Djoko Tjandra, Jokowi Dinilai Harus Turun Tangan

MAKI menduga Djoko Tjandra tidak hanya dilindungi oleh oknum aparat di Indonesia.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyerahkan surat jalan buron korupsi Djoko Tjandra ke Komisi III DPR RI, Selasa (14/7).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyerahkan surat jalan buron korupsi Djoko Tjandra ke Komisi III DPR RI, Selasa (14/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Buronan korupsi Djoko Tjandra tak cuma punya' kaki tangan' dan perlindungan aparat, serta pejabat di Indonesia. Keberadaannya di Kuala Lumpur, pun tak lepas dari peran para politikus di negeri Jiran tersebut.

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengatakan, buron Kejaksaan Agung (Kejakgung) itu, punya keeratan hubungan dengan mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak.

Baca Juga

“Djoko Tjandra, punya hubungan erat dan perlakuan istimewa oleh Najib Razak,” kata Kordinator MAKI Boyamin Saiman, dalam keterangannya dari Jakarta, Ahad (19/7).

Itu mengapa, kata Boyamin, upaya Indonesia untuk menangkap Djoko Tjandra bakal sia-sia jika tak memaksimalkan peran diplomatik. “Proses pemulangannya akan sulit jika tidak melibatkan diplomasi tingkat tinggi antara pemimpin kedua negara,” sambung Boyamin.

Karena itu, MAKI, kata Boyamin meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan menuntaskan skandal Djoko Tjandra. Kata dia, Presiden Jokowi punya kedekatan dengan PM Malaysia Muhyidin Yassin.

Kedekatan tersebut, menurut Boyamin, modal diplomasi Jokowi untuk turun tangan, dan meminta otoritas Malaysia membolehkan Indonesia membawa pulang Djoko Tjandra agar bisa dipidana. Pun, kata Boyamin, Indonesia punya pengalaman ekstradisi dengan pemerintahan di Putra Jaya.

Djoko Tjandra buron korupsi hak tagih utang (cessie) Bank Bali. Mahkamah Agung (MA) 2009 sudah memvonisnya 2 tahun penjara karena merugikan keuangan negara Rp 904 miliar. Namun, sebelum eksekusi, Djoko Tjandra berhasil kabur.

Diduga ia mencari perlindungan di Papua Nugini. Sebelas tahun kabur, Juni 2020, Djoko Tjandra kembali ke Indonesia tanpa diketahui. Tetapi, ia berhasil membuat KTP-Elektronik, dan paspor baru di Indonesia.

Identitas tersebut, ia buat untuk melayangkan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Namun, selama persidangan PK, Djoko Tjandra tak pernah nampak batang hidungnya. Diduga, ia sudah kembali kabur ke luar wilayah hukum Indonesia.

PN Jaksel, pada persidangan Senin (6/7), mengumumkan penundaan sidang PK, lantaran Djoko Tjandra dalam perawatan di rumah sakit Kuala Lumpur. Penundaan waktu itu, kali kedua. MAKI, pun meyakini Djoko Tjandra berada di Malaysia.

MAKI, kata Boyamin, sudah mendeteksi keberadaan Djoko Tjandra di Kuala Lumpur sejak 2019. Menurut dia, seorang pengacara Indonesia, pernah bertemu dengan Djoko Tjandra di lantai 105 Gedung Signature 106 Komplek Tun Razak Exchange, Malaysia.

Pertemuan tersebut, untuk mengatur tempat tinggal sementara Djoko Tjandra selama berada di Malaysia. Pun, kata Boyamin, pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking mengakui keberadaan kliennya di Malaysia.

Meski MAKI meyakini adanya hubungan erat antara Djoko Tjandra dan Najib Razak, tetapi, Boyamin tak menjelaskan dalam soal apa kedekatan tersebut. Yang pasti, kata dia, diplomasi antara Indonesia dan Malaysia, dapat menjadi jalur utama saat ini untuk memulangkan Djoko Tjandra ke Indonesia.

“Berdasarkan kenyataan tersebut, maka dibutuhkan peran Presiden Jokowi untuk melakukan lobi, dan diplomasi tingkat tinggi dengan PM Muhyidin (Malaysia), untuk memulangkan Djoko Tjandra ke Indonesia,” kata Boyamin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement