REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Yudisial (KY) memperpanjang masa bekerja dari rumah (WFH) bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal KY hingga Rabu, 22 Juli 2020. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Ketua KY No. 2 Tahun 2020 dalam rangka memaksimalkan pencegahan penyebaran Covid-19 yang terjadi di KY. Instruksi Ketua KY ini juga untuk tetap menjaga optimalisasi pelayanan publik di KY.
"Pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) diperpanjang sampai tanggal 22 Juli 2020," kata Ketua KY Jaja Ahmad Jayus dalam keterangan yang diterima, Jumat (17/7).
Jaja menegaskan, masing-masing pimpinan unit kerja selalu memantau dan memperhatikan hasil pekerjaan dan target kinerja selama pelaksanaan work from home (WFH). Karena itu, untuk menjaga optimalisasi pelayanan publik, KY menerapkan optimalisasi layanan-layanan publiknya secara daring.
Seperti pelaporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), permohonan informasi publik, dan pengiriman surat naskah/dinas.
Untuk Pelaporan Online Perilaku Hakim, kata Jaja, dapat diakses melalui www.pelaporan.komisiyudisial.go.id. Aplikasi ini untuk memudahkan publik dalam melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Selain itu juga dapat disampaikan melalui email: [email protected]
"Pelaporan online berisi tentang tata cara pelaporan, persyaratan laporan, peraturan terkait dengan KEPPH, alur penanganan laporan, dan menu layanan pelaporan online perilaku hakim yang diduga melanggar KEPPH," kata Jaja.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial (KY) Tubagus Rismunandar Ruhijat meninggal dunia pada Kamis (16/7) kemarin malam pukul 23.35 WIB di Jakarta setelah sepekan dinyatakan positif terjangkit Covid-19.
Sebelumnya, usai dilakukan tes swab, Sekjen KY dinyatakan positif Covid-19 pada Kamis (9/7). Kemudian sehari setelahnya dalam konferensi pers daring, Ketua KY Jaja Ahmad Jayus mengatakan mendapat kabar dari istri almarhum bahwa Tubagus Rismunandar Ruhijat dalam keadaan stabil dan diharapkan sehat kembali.
Dalam siaran tertulis KY, keluarga besar komisi yang antara lain memantau dan menyelesaikan masalah kehakiman itu menyatakan rasa duka mendalam atas meninggalnya Tubagus Rismunandar. Tubagus Rismunandar menjabat sebagai Sekjen KY sejak 28 Mei 2019 menggantikan Danang Wijayanto.