Kamis 29 Aug 2013 16:45 WIB

Tak Boleh Berikan Materi, Ini Bentuk 'Reward' KY

Komisi Yudisial
Komisi Yudisial

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki, mengatakan pihaknya telah memberikan reward atau penghargaan terhadap hakim, namun tidak berupa materi.

"Reward itu harus ditafsirkan secara luas, jangan ditafsirkan dalam bentuk pemberian uang, pemberian piagam," kata Suparman usai melantik Sekjen KY Danang Widjayanto di Jakarta, Kamis (29/8). Hal itu diungkapkan Suparman terkait berbagai masukan dari beberapa kalangan KY belum memberikan reward kepada hakim berprestasi dan cenderung merekomendasikan sanksi terhadap hakim yang melanggar kode etik.

Menurut ketua KY, selama ini pihaknya telah memberikan reward yang tak terhitung kepada para hakim. Penghargaan tersebut berupa pemberian pelatihan yang intensif, kenaikan gaji bersih yang besar, serta KY turut menjadi bagian dari kekuatan para hakim untuk membangkitkan pengadilan agar para hakim tersebut menjadi terpercaya. "Itulah yang bisa dinilai," ujarnya.

Suparman juga mengatakan sebenarnya para hakim dan hakim agung menilai reward atau penghargaan kepada seorang hakim itu tidak tepat, karena dilarang menerima hadiah dalam bentuk apapun juga.

"Dalam kode etik itu dilarang. Sampai hari ini, hakim agung juga merasa tidak tepat soal hakim diberi hadiah, dan saya sependapat. Makanya, untuk hakim itu reward-nya bukan itu, tetapi kami kembangkan pengetahuannya, intelektualnya, kami dorong terus fasilitas yang harus diberikan negara, mereka harus sebagai pejabat negara dan diberi reward yang tinggi," kata Supaman.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement