Kamis 16 Jul 2020 23:34 WIB

Menpora Berjanji Revisi UU Sistem Keolahragaan Nasional

Revisi UU SKN untuk menguatkan pondasi pembinaan atlet Indonesia

Menpora Zainuddin Amali saat meninjau Pelatnas PBSI di Cipayung, Jakarta Timur. Zainudin Amali akan merevisi UU Tahun 2015 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) untuk menguatkan pondasi pembinaan atlet olahraga di Indonesia yang saat ini dinilai masih mengalami kelemahan.
Foto: Republika/Afrizal Rosikhul Ilmi
Menpora Zainuddin Amali saat meninjau Pelatnas PBSI di Cipayung, Jakarta Timur. Zainudin Amali akan merevisi UU Tahun 2015 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) untuk menguatkan pondasi pembinaan atlet olahraga di Indonesia yang saat ini dinilai masih mengalami kelemahan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali akan merevisi UU Tahun 2015 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) untuk menguatkan pondasi pembinaan atlet olahraga di Indonesia yang saat ini dinilai masih mengalami kelemahan.

"Saya mau membuat fondasi kuat sebagai basis pembinaan olahraga nasional, untuk itu kami membuat grand design dan peta jalan olahraga nasional," katanya dalam Webinar yang diinisasi Fraksi PKS, Kamis (16/7).

"Kami sepakat dengan Komisi X DPR RI segera merevisi UU tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, mohon doanya," ujarnya menambahkan.

Zainudin mengatakan penguatan pondasi pembinaan atlet nasional memang menjadi fokusnya. Menurutnya, atlet-atlet Indonesia saat ini adalah bukan sesuatu hasil dari pembinaan olahraga yang berjenjang yang terkonsep dengan baik.

Ia pun berharap dalam revisi UU tersebut nantinya bisa menjadikan olahraga nasional bukan sebagai pelengkap semata, namun memiliki porsi penting di tengah-tengah masyarakat.

"Terima kasih ini akan menjadi sesuatu pendorong luar biasa supaya masyarakat mau melakukan olahraga baik olahraga prestasi ataupun olahraga rekreasi," kata dia.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai PKS DPR RI Jazuli Juwaini mengatakan akan mendorong UU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) sebagai jembatan terciptanya basis olahraga nasional yang ideal.

"Kita ingin menyerap masukan dari berbagai pihak atas revisi UU SKN tahun 2005. Kami ingin ada keseimbangan antara prestasi dan kesejahteraan atlet. Kami yakin jika kesejahteraan atlet diperhatikan maka atlet akan fokus meningkatkan prestasinya untuk mengharumkan nama bangsa di event nasional dan internasional," ujar Jazuli.

UU SKN ini lanjutnya, akan berkualitas jika didukung dengan regulasi yang memadai. Para atlet harus diberikan kesetaraan antara atlet umum dengan atlet penyandang disabilitas.

"Dengan kesamaan hak ini semoga semua pihak terangsang bahwa olahraga tidak hanya hobi tapi profesi agar masyarakat sehat terbangun kesehatannya," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement