Rabu 15 Jul 2020 17:40 WIB

Red Notice Djoko Tjandra, Polri Lakukan Pemeriksaan Internal

Red notice Djoko Tjandra sempat dicabut sehingga ia bisa masuk ke Indonesia.

Rep: Haura Hafizhah / Red: Ratna Puspita
Terpidana kasus cessie Bank Bali, yang sekarang buron dan memiliki kewarganegaraan Papua Nugini, Djoko Tjandra.
Foto: antara
Terpidana kasus cessie Bank Bali, yang sekarang buron dan memiliki kewarganegaraan Papua Nugini, Djoko Tjandra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Divisi Propam Mabes Polri melakukan pemeriksaan kepada personel di Divisi Hubinter terkait pembuatan red notice buronan kasus korupsi Djoko Tjandra yang sempat dicabut. Divisi Propam Mabes Polri mendalami alur red notice tersebut.

"Div Propam Mabes Polri saat ini sedang melakukan pemeriksaan kepada personel yang mengawali daripada pembuatan red notice yang ada di Divisi Hubinter. Tentunya sekarang sedang pemeriksaan, kemudian, nanti siapa-siapa saja yang akan diperiksa yang ada kaitannya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/7). 

Baca Juga

Ia menambahkan Divisi Propam Mabes Polri akan melihat hasil pemeriksaan apakah ada kesalahan atau tidak dalam prosedur yang dilakukan oleh anggota tersebut. "Ya tentunya komitmen Bapak Kapolri bahwa anggota yang berhasil yang dia baik akan diberikan reward, sedangkan anggota yang salah akan diberikan punishment," kata dia.

"Misalkan ada pelanggaran dari anggota, akan diberikan sanksi. Sekarang Div Propam masih bekerja untuk memeriksa hal tersebut," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku tidak pernah mencabut red notice tersangka buron kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra. Surat perintah penangkapan Djoko Tjandra diketahui sempat dicabut di Interpol. 

"Sepanjang yang kami ketahui yang dinyatakan DPO itu belum ditangkap atau ditangkap maka tentu red notice itu masih berjalan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono di Jakarta, Rabu (15/7).

Dia menjelaskan, red notice kemungkinan bisa dihapus karena tersangka telah ditangkap. Dia melanjutkan, red notice juga bisa dinonaktifkan atau dihapus kalau tersangka yang dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang telah meninggal dunia.

"Sehingga tentu yang meminta untuk dijadikan DPO dan dijadikan red notice akan menyampaikan itu," katanya. 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement