REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Police Watch (IPW) menyebut surat jalan yang dipakai buron korupsi Djoko Tjandra diduga dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Meski demikian, IPW mengecam keras tindakan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri yang sudah mengeluarkan Surat Jalan kepada Djoko Chandra, sehingga buronan kelas kakap itu bebas berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan kemudian menghilang lagi.
Ketua Presidium IPW Neta S Pane dalam pesan yang diterima Republika, Rabu (15/7), mengatakan, diduga surat jalan untuk Djoko Tjandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020. Surat itu ditandatangani Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.
Dalam surat jalan tersebut, Djoko Tjandra disebutkan berangkat ke Pontianak, Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020. "Yang menjadi pertanyaan IPW apakah mungkin sekelas jenderal bintang satu (Brigjen) dengan jabatan Kepala Biro Karokorwas PPNS Bareskrim Polri berani mengeluarkan surat jalan untuk seorang buronan kakap sekelas Djoko Tjandra," kata Neta.
Menurut dia, biro tersebut tidak punya urgensi untuk mengeluarkan Surat Jalan untuk seorang pengusaha dengan label yang disebut Bareskrim Polri sebagai konsultan. IPW pun mempertanyakan siapa yang memerintahkan Brigjen Prasetyo Utomo untuk memberikan Surat Jalan itu.
"Apakah ada sebuah persekongkolan jahat untuk melindungi Djoko Tjandra. Untuk itu, Komisi III DPR harus membentuk Pansus Djoko Tjandra untuk mengusut kemungkinan adanya persekongkolan jahat untuk melindungi koruptor yang menjadi buronan itu," kata dia.
IPW mendesak agar Brigjen Prasetyo Utomo segera dicopot dari jabatannya dan diperiksa oleh Propam Polri. Prasetyo Utomo sendiri adalah alumni Akpol 1991, teman satu Angkatan dengan Kabareskrim Komjen Sigit.
IPW mengecam keras tindakan Bareskrim Polri yang sangat tidak promoter, yang tidak segera menangkap buronan kelas kakap Joko Tjandra, yang sudah masuk ke dalam markas besarnya.
"Tapi ironisnya, Djoko Tjandra malah dilindungi dan diberikan surat jalan. Melihat kinerja Bareskrim Polri yang mengerikan ini, sudah saatnya Presiden Jokowi turun tangan mengevaluasi kinerja Bareskrim Polri," ucap Neta.
Sebab, tambah Neta, melindungi dan memberi Surat Jalan pada buronan kasus korupsi sekelas Joko Tjandra sama artinya menampar muka Presiden Jokowi yang selalu menekankan pemberantasan korupsi di negeri ini.