Selasa 07 Jul 2020 06:59 WIB

Layanan Prima Kelurahan Grogol Selatan untuk Djoko Tjandra

Djoko Tjandra berhasil membuat KTP di Kelurahan Grogol Selatan meski berstatus buron.

Djoko Tjandra.
Foto: blogspot.com
Djoko Tjandra.

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Antara, Dian Fath Risalah, Bambang Noroyono

Terpidana korupsi berstatus buron, Djoko Tjandra belakangan diketahui sempat berhasil membuat KTP elektronik (KTP-el) di Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Bermodal KTP-el yang diterbitkan Satpel Dukcapil Kelurahan Grogol Selatan itulah Djoko Tjandra mendaftarkan permohonan PK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapan vonis 2 tahun penjara yang pernah diterimanya.

Baca Juga

Lurah Grogol Selatan Asep Subhandi Jakarta, Senin (6/7) menjelaskan, kronologi terbitnya KTP-el atas nama Djoko S Tjandra, yang selesai kurang dari satu jam. Menurut Asep, semua berawal saat dirinya dihubungi oleh pengacara Djoko Tjandra bernama Anita pada 3 Juni 2020.

"Pengacaranya menanyakan apakah KTP Pak Djoko masih tercatat di Kelurahan Grogol," kata Asep.

Untuk mengetahui status kependudukannya, Asep lantas meminta Nomor Induk Kependudukan (NIK) guna mengecek dalam sistem kependudukan yang ada di Kelurahan Grogol Selatan. Setelah menerima kiriman foto NIK Djoko Tjandra, Asep lalu mengecek di sistem kependudukan dan tercatat bahwa Djoko Tjandra masih berstatus warga Grogol Selatan.

Hanya saja data KTP milik Djoko Tjandra belum elektronik sehingga untuk dicetak, sehingga yang bersangkutan harus melakukan perekaman. Asep menerangkan kepada Anita proses perekaman KTP tidak bisa diwakilkan tetapi harus yang bersangkutan langsung hadir ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang ada di Kelurahan Grogol Selatan.

"Saya hanya mengarahkan setiap warga yang mengurus KTP langsung saja ke PTSP tidak melalui kelurahan," kata Asep.

Asep mengaku saat mengecek data Djoko Tjandra tidak mengetahui bahwa yang bersangkutan adalah buronan Kejaksaan Agung karena tidak tertulis di sistem. Menurut dia, jika di sistem kependudukan tertulis statusnya sebagai buronan, tidak akan mungkin KTP-el tersebut terbit.

"Yang tertulis di sistem dia adalah warga Grogol Selatan dan belum melakukan perekaman KTP elektronik," kata Asep.

Setelah mendapatkan informasi dari lurah, Djoko Tjandra bersama pengacaranya melakukan perekaman KTP-elektronik di Satuan Pelaksana Kependudukan dan Catatan Sipil (Satpel Dukcapil) Kelurahan Grogol Selatan pada 8 Juni 2020.

Asep membantah telah memberikan perlakukan istimewa kepada Djoko Tjandra dalam pegurusan KTP-el di wilayah itu.

"Tidak ada yang diistimewakan, kalau data sudah lengkap, jaringan terkoneksi baik dan blanko tersedia, KTP dapat dicetak dalam hitungan jam," kata Asep.

Asep menyebutkan, layanan prima di Kelurahan Grogol Selatan dapat diakses bagi seluruh warga yang datang mengurus administrasi kependudukan asal memenuhi tiga unsur tersebut. Yakni persyaratan lengkap, jaringan internet terkoneksi dengan baik dan blanko KTP tersedia.

"Seluruh warga yang membutuhkan layanan KTP kita upayakan selesai dalam satu hari, kalau memungkinkan di bawah satu jam," katanya.

Menurut Asep, selama pandemi Covid-19 blanko KTP-el di Satpel Dukcapil kelurahan terpenuhi dari Kementerian Dalam Negeri. Sehingga, pencetakan KTP elektronik tidak menjadi kendala, bisa dilakukan pada hari yang sama.

"Blanko selama ini tercukupi dari Kementerian Dalam Negeri, kalau bisa kita laksanakan seefisien dan secepat mungkin kenapa kita nangguh-nangguhkan," kata Asep.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakarta Selatan Abdul Haris. Menurut Abdul Haris, KTP- el dapat langsung dicetak seketika jika status kependudukan seseorang dalam sistem kependudukan dan pencatatan sipil sudah siap untuk dicetak (print ready record/PRR).

"Jadi datanya (Djoko) ada dan belum pernah rekam KTP-el. Jadi kenapa bisa satu hari selesai, karena sudah mengurus uji ketunggalan dan itu sudah print ready record (PRR)," kata Haris.

Haris menambahkan, proses pengurusan KTP Djoko Tjandra dilakukan secara sah. Sebab, yang bersangkutan masih terdaftar sebagai penduduk lama di Kelurahan Grogol Selatan dan memegang NIK lama belum direkam KTP elektronik.

"Jadi sah saja, orang dia penduduk lama, pemegang NIK lama dan kebetulan saat itu dia hadir di kelurahan, rekam, difoto dan tidak ada masalah," kata Haris.

Haris juga memastikan saat Djoko melakukan perekaman KTP-el hanya diterima oleh petugas PJLP yang tidak mengenal statusnya sebagai buron Kejaksaan Agung sehingga dilayani seperti warga biasa pada umumnya.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, akan melaporkan masalah kepemilikan KTP-el Djoko Tjandra ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pada Selasa (7/7). Menurut Boyamin, Djoko Tjandra seharusnya tidak bisa mencetak KTP dengan identitas WNI dikarenakan telah menjadi Warga Negara lain Papua Nugini dalam bentuk memiliki Paspor Negara Papua Nugini .

Selain itu, kata Boyamin terdapat perbedaan tahun lahir Djoko Tjandra. Pada KTP terbaru Djoko Tjandra, tertulis tahun lahir 1951, sementara dokumen lama pada putusan PK tahun 2009 tertulis tahun lahir 1950.

"Kami akan mengadukannya Dinas Dukcapil Pemprov DKI Jakarta ke Ombudsman pada Selasa (7/7) besok. Bersamaan dengan aduan terhadap Dirjen Imigrasi atas lolosnya Djoko Tjandra keluar masuk Indonesia," kata Boyamin dalam keterangannya, Senin (6/7).

Boyamin melanjutkan, data kependudukan Djoko Tjandra seharusnya sudah nonaktif sejak 31 Desember 2018 lantaran berada di luar negeri hingga Mei 2020 dan tidak melakukan rekam data KTP-el. Djoko Tjandra diduga merekam data dan mencetak KTP-el pada 8 Juni 2020.

"Rekam data dan cetak KTP-el dilakukan di kantor Dinas Dukcapil Jakarta Selatan dengan alamat Jl. Simprug Golf I Nomor 89, Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama , Jakarta Selatan. Hal ini cocok dengan alamat pada Permohonan PK," ungkap Boyamin.

Djoko Tjandra, adalah salah satu buron korupsi yang paling dicari oleh otoritas hukum di Indonesia. Kejaksaan Agung (Kejakgung) memasukkan namanya menjadi buronan setelah Mahkamah Agung (MA) 2009, memvonisnya bersalah dalam kasus cessie Bank Bali yang merugikan negara senilai Rp 904 miliar.

MA menghukumnya selama 2 tahun penjara. Namun sehari sebelum putusan MA, Djoko Tjandra kabur ke Papua Nugini.

Pada Juni 2020 lalu, Djoko Tjandra dikabarkan sudah kembali di Indonesia. Ia pun mengajukan PK atas kasusnya ke PN Jakarta Selatan. Persidangan PK, seharusnya dimulai pada 29 Juni lalu, dan Senin (6/7). Akan tetapi, dua kali persidangan, Djoko Tjandra tak hadir dalam persidangan.

Pengacara Andi Putra Kusuma selaku kuasa hukum Djoko Sugiarto Tjandra menyatakan, sejak 2012 Djoko Tjandra sudah tidak tercatat sebagai DPO (daftar pencarian orang) berdasarkan keterangan dari Kementerian Hukum dan HAM. Status DPO kembali disematkan kepada Djoko oleh Imigrasi pada tanggal 27 Juni 2020, begitu juga dengan daftar merah pemberitahuan (red notice) Interpol dan pencekalan.

"Sebelumnya dari 2014 enggak ada (status). Karena permohonan jaksa kan dari berlaku enam bulan. Permohonan terakhir dari jaksa itu diajukan pada tanggal 29 Maret 2012," kata Andi.

Menurut Andi, Kemenkumham juga sudah menghapus nama Djoko Tjandra dari sistem perlintasan pada Mei 2020.

"Artinya, kalau Pak Djoko masuk ke Indonesia tanggal 8 Juni tidak ada pencegahan. Jadi dari mana saya menyeludupkan sedangkan untuk bisa ke pengadilan ini kan baris depannya pemerintah banyak banget, ada imigrasi dari kepolisian itu semua dilewati sebelum sampai di sini," kata Andi.

photo
Tren vonis ringan terdakwa korupsi pada 2019 - (Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement