Senin 06 Jul 2020 21:12 WIB

KPK Konfirmasi Saksi Soal Kepemilikan Villa Milik Nurhadi

KPK sempat menyegel belasan motor gede dan empat mobil mewah saat menggeledah villa.

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi (kanan). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi saksi petugas keamanan Tejo Waluyo perihal dugaan kepemilikan villa yang berada di Ciawi, Bogor, oleh tersangka bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD).
Foto: ANTARA/Nova Wahyudi
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi (kanan). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi saksi petugas keamanan Tejo Waluyo perihal dugaan kepemilikan villa yang berada di Ciawi, Bogor, oleh tersangka bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi saksi petugas keamanan Tejo Waluyo perihal dugaan kepemilikan villa yang berada di Ciawi, Bogor, oleh tersangka bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD). KPK memeriksa Tejo sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016.

"Penyidik mengonfirmasi mengenai dugaan kepemilikan villa oleh tersangka NHD yang berada di daerah Ciawi, Bogor, Jawa Barat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Baca Juga

Selain itu, KPK juga memeriksa notaris Mohamad Abror sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO). "Penyidik mengonfirmasi mengenai pendirian perusahaan-perusahaan yang diduga milik tersangka RHE (Rezky Herbiyono/menantu Nurhadi)," kata Ali.

photo
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri - (Republika/Putra M. Akbar)

Sebelumnya, KPK pada Maret lalu sempat menyegel belasan motor gede dan empat mobil mewah saat menggeledah sebuah villa di Ciawi, Bogor, yang diduga milik Nurhadi tersebut. Penggeledahan di Ciawi saat itu juga sebagai upaya KPK untuk mencari tersangka Nurhadi bersama dua orang lainnya yang telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Rezky dan Hiendra.

Untuk tersangka Nurhadi dan Rezky telah ditangkap tim KPK di salah satu rumah di Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6), sedangkan tersangka Hiendra masih menjadi buronan. 

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. 

Adapun penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus Nurhadi tersebut ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement