Senin 06 Jul 2020 19:13 WIB

Norwegia Beri RI Rp 812 M atas Penurunan Emisi Karbon

Dana itu merupakan komisi atas pengendalian emisi karbon.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Fuji Pratiwi
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar (tengah). Pemerintah Norwegia akan memenuhi pembayaran 56 juta dolar AS atau setara Rp 812,5 miliar (kurs Rp 14.500) kepada Indonesia atas penurunan emisi karbon yang berhasil dilakukan.
Foto: ANTARA /Aprillio Akbar
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar (tengah). Pemerintah Norwegia akan memenuhi pembayaran 56 juta dolar AS atau setara Rp 812,5 miliar (kurs Rp 14.500) kepada Indonesia atas penurunan emisi karbon yang berhasil dilakukan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Norwegia akan memenuhi pembayaran 56 juta dolar AS atau setara Rp 812,5 miliar (kurs Rp 14.500) kepada Indonesia atas penurunan emisi karbon yang berhasil dilakukan.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menjelaskan, ada sejumlah pencapaian yang dilakukan Indonesia dalam upaya penurunan emisi karbon. Salah satu kebijakan yang utama adalah keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat moratorium izin baru di hutan primer dan lahan gambut menjadi permanen.

Baca Juga

Selain itu, ujar Siti, pemerintah Indonesia berupaya keras mengurangi risiko kebakaran hutan dan lahan, deforestasi, dan peningkatan penegakan hukum terhadap upaya perusakan hutan. Hasil dari seluruh kebijakan tersebut, pada 2017 lalu Indonesia berhasil menurunkan emisi gas rumah kaca hingga 24,7 persen.

Emisi ini berhasil dikurangi dari kegiatan masyarakat, swasta, dan pemerintah. Kendati begitu, pada 2018 dan 2019 terjadi penurunan lantaran kembali terjadi kebakaran hutan.

"Karena angkanya dinamis, 2020 kita kerja keras, jadi pada 2020 ini, kami target 26 persen dan itu cukup optimis," ujar Siti usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Senin (6/7).

Atas prestasi tersebut, jelas Siti, perwakilan Indonesia dan Norwegia bersepakat pada 2 Juli lalu untuk mencairkan dana 56 juta dolar AS sebagai komisi bagi Indonesia.

Dalam pertemuan antara Indonesia dan Norwegia juga disampaikan kelanjutan komitmen atas Letter if Intent antara kedua negara dalam mengurangi emisi gas rumah kaca. Indonesia ditargetkan mampu penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) hingga 26 persen pada 2020 ini dan 29 persen pada 2030 mendatang. Hal ini tertuang dalam kerja sama yang dijalin Indonesia dan Norwegia pada 2010 lalu dan berlanjut sampai saat ini.

"Letter of Intent ini sebetulnya telah menjadi contoh bagi negara-negara lain di gunia dalam mereduksi emisi dari degradasi deforestasi hutan atau REDD+," kata Siti.

Kementerian LHK sendiri, ujar Siti, sampai saat ini masih berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam menyusun pungutan karbon, entah dalam bentuk pajak atau retribusi nantinya. "Ada kaitan dengan UU sebaiknya formulasi kebijakan ditentukan dulu, Pak Menko mengatakan sangat mungkin dengan cukai kita pelajari dan akan kita bahas," kata Siti.

Sebagai informasi, luas tutupan hutan daratan di Indonesia mencapai 94,1 juta hektare dengan potensi simpanan karbon mencapai 200 ton per hektare. Sedangkan luasan lahan gambut nasional mancapai 31,9 juta hektare. Rata-rata potensi simpanan karbon di lahan gambut mencapai 56 ton per hektare.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement