REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Andi Putra Kusuma selaku kuasa hukum Djoko Sugiarto Tjandra membantah tuduhan jika dirinya telah menyembunyikan kliennya. Dia bahkan dilaporkan ke kepolisian oleh Tim Advokasi Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI).
"Pada dasarnya kita menghormati laporan KAKI, tapi kalau tuduhannya Pasal 221 melindungi dan menyembunyikan buronan, ada beberapa hal yang perlu saja klarifikasi," kata Andi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7).
Sedikitnya ada tiga poin yang dijelaskan Andi terkait tuduhan tersebut. Andi menyebutkan dirinya tidak pernah menyembunyikan Djoko Tjandra, karena timnya membawa kliennya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftarkan permohonan PK.
Menurut dia, pengadilan merupakan tempat umum yang bisa diakses semua orang. Dan semua orang, kata Andi, bisa melihat dan bertemu satu dengan yang lainnya.
"Kalau menyembunyikan, kan banyak orang yang melihat di pengadilan negeri ini," katanya.
Yang kedua, lanjut Andi, sejak 2012 Djoko Tjandra sudah tidak tercatat sebagai DPO (daftar pencarian orang) berdasarkan keterangan dari Kementerian Hukum dan HAM. Status DPO kembali disematkan kepada Djoko oleh Imigrasi pada tanggal 27 Juni 2020, begitu juga dengan daftar merah pemberitahuan (red notice) Interpol dan pencekalan.
"Sebelumnya dari 2014 enggak ada (status). Karena permohonan jaksa kan dari berlaku enam bulan. Permohonan terakhir dari jaksa itu diajukan pada tanggal 29 Maret 2012," kata Andi.
Yang ketiga, lanjut Andi, terkait permohonan ke luar negeri dari Kejaksaan Agung RI hanya berlaku enam bulan. Artinya, enam bulan setelah tanggal tersebut tidak ada lagi pencegahan baik keluar ataupun masuk.
Karena jaksa tidak memohon lagi berdasarkan informasi dari Kemenkum HAM sejak tahun 2012 sudah tidak ada lagi permintaan dari Kejaksaan Agung. Setelah itu, Menkumham menindaklanjuti hal itu dan menghapus nama Djoko Tjandra dari sistem perlintasan pada Mei 2020.
"Artinya, kalau Pak Djoko masuk ke Indonesia tanggal 8 Juni tidak ada pencegahan. Jadi dari mana saya menyeludupkan sedangkan untuk bisa ke pengadilan ini kan baris depannya pemerintah banyak banget, ada imigrasi dari kepolisian itu semua dilewati sebelum sampai di sini," kata Andi.
Djoko Tjandra pada 8 Juni 2020 telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Djoko Tjandra telah kabur dari Indonesia sejak 2009 dan telah berpindah kewarganegaraan Papuan Nugini.
Sebelumnya, Djoko pada Agustus pada 2000 didakwa oleh JPU Antasari Azhar telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Bali. Namun, Majelis hakim memutuskan Djoko Lepas dari segala tuntutan karena perbuatannya tersebut bukanlah perbuatan tindak pidana melainkan perdata.
Kejaksaan Agung pada Oktover 2008 kemudian mengajukan Peninjauan Kembali kasus tersebut. Pada Juni 2009 Mahkamah Agung menerima Peninjauan Kembali yang diajukan dan menjatuhkan hukuman penjara dua tahun kepada Djoko, selain denda Rp15 juta.
Namun, Djoko mangkir dari pengadilan Kejaksaan untuk dieksekusi. Sehingga, kemudian yang bersangkutan dinyatakan sebagai buron dan diduga telah melarikan diri ke Port Moresby, Papua Nugini.