Jumat 03 Jul 2020 05:06 WIB

Yasonna Sebut Mungkin Djoko Tjandra Masuk Lewat Jalan Tikus

Menkumham menduga Djoko Tjandra masuk Indonesia lewat jalan tikus.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan bahwa Kemenkumham tak menemukan catatan bahwa buron korupsi Bank Bali Djoko Sigoarto Tjandra masuk ke Indonesia. Ia pun mengatakan adanya kemungkinan Djoko masuk ke Indonesia lewat jalan tikus.

"Kemungkinannya pasti ada, kalau itu benar bahwa itu palsu atau tidak kita tidak tahu, melalui pintu pintu yang sangat luas di negara apa namanya itu pintu tikus, nah jalan-jalan tikus karena orang Indonesia juga ada yang lewat ke Kalimantan dan perbatasan itu kan lewat jalan seperti itu," kata Yasonna di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7).

Baca Juga

Yasonna mengklaim, Kemenkumham telah memeriksa seluruh data orang yang masuk baik melalui Bandar Udara maupun dermaga yang resmi. Namun tidak ada informasi Djoko Tjandra memasuki Indonesia.

"Jadi kita udah cek semua data permintaan kita baik laut, misal di Batam. Baik udara, Kualanamu, Ngurah Rai dan lakn itu gak ada sama sekali namanya Djoko Tjandra. Jadi nanti kita lihat betul betul yang pasti kalau dari segi pelintasan imigrasi sampai sekarang tidak ada," kata Yasonna.

Berkaca pada kasus Harun Masiku, Yasonna juga mengaku telah menginstruksikan jajarannya untuk memeriksa server sistem keimigrasian secara penuh.  Bahkan, ia juga memeriksa CCTV yang ada di pelintasan.

Yasonna pun menyatakan, Djoko Tjandra sudah tidak masuk dalam red notice di Intepol sejak 2014. Sehingga, kata dia, seandainya Djoko masuk melalui jalur resmi pun tak bisa dihalangi langsung oleh Keimigrasian.

"Jadi kalau seandainya ya, ini beranda andai jangan kau kutip nanti seolah benar, seandainya dia masuk dengan benar, dia gak bisa kami halangi karena tidak masuk dalam red notice Tapi ini hebatnya dia gak ada," kata Yasonna.

Terkait Djoko Tjandra, Kemenkumham dan Kejaksaan Agung pun membentuk tim untuk meneliti segala kemungkinan, seperti pengubahan nama maupun kemungkinan lainnya. "Kita tidak tahu bisa saja orang ambil paspor di Bangkok sana kan," ujar Yasonna.

Sebelumnya, Jaksa Agung Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menyebut, buron kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra kembali ke Indonesia untuk mendaftarkan peninjauan kembali (PK) kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui pelayaan terpadu, pada 8 Juni 2020. Dia mengaku, pihaknya kecolongan atas informasi tersebut.

Diketahui, Djoko Tjandra, buron BLBI yang juga terpidana kasus 'cessie' Bank Bali sebesar Rp 546 miliar masuk dalam daftar buronan interpol sejak 2009. Kepala tim pemburu koruptor yang dijabat oleh Wakil Jaksa Agung, Darnomo, menyebutkan bahwa warga Indonesia itu resmi jadi warga Papua Nugini sejak Juni 2012.

Sejak 2009, dia meninggalkan Indonesia. Saat itu sehari sebelum Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan atas perkaranya, Djoko berhasil terbang ke PNG dengan pesawat carteran. Di sana Djoko mengubah indentitasnya dengan nama Joe Chan dan memilih berganti kewarganegaraan menjadi penduduk PNG.

Dalam kasusnya, Djoko oleh MA diputus bersalah dan harus dipenjara 2 tahun. Tak hanya itu, ia juga diwajibkan membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk Negara. Belakangan, diketahui sosok Djoko diduga lebih banyak berada di Singapura.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement