Jumat 03 Jul 2020 12:21 WIB

Bupati dan Ketua DPRD Kutai Timur Diperiksa Intensif di KPK

Bupati dan Ketua DPRD Kutai Timur adalah sepasang suami istri

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Gedung KPK
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  - Bupati Kutai Timur, Ismunandar dan istrinya Encek UR Furgasih saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK Jakarta. Ismunandar dan Encek yang merupakan Ketua DPRD Kutai Timur serta lima orang lainnya tertangkap tangan pada Kamis (2/7) malam.

"Untuk beberapa pihak yang diamankan di Jakarta, saat ini sudah berada di Gedung KPK sebanyak tujuh orang dan masih dalam pemeriksaan tim KPK, diantaranya Bupati Kutim beserta istrinya," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (3/7).

Selain di Jakarta, operasi senyap juga dilancarkan KPK di Kalimantan Timur. Terdapat delapan orang yang diciduk KPK di Samarinda dan Kutai Timur. Para pihak yang diamankan tersebut juga sedang menjalani pemeriksaan awal di Polres Samarinda sebelum diterbangkan ke Jakarta dan diperiksa intensif di Gedung KPK. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan di Polresta Samarinda akan segera dibawa ke Jakarta dan perkiraan tiba di Jakarta pada siang ini," kata Ali.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, mengatakan tim satgas KPK mengamankan sejumlah uang dan buku rekening. "Diamankan sejumlah uang, namun belum terkonfirmasi jumlahnya. Yang pasti sejumlah uang dan beberapa buku rekening bank," kata Nawawi.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan tangkap tangan terkait pengadaan barang dan jasa. Namun, Firli masih enggan membeberkan lebih detail ihwal OTT di Kutai Timur tersebut. Ia berjanji akan membeberkan secara detail setelah proses pengumpulan bukti dan keterangan selesai.

"Nanti kami beri penjelasan lengkap setelah semua proses selesai. Mohon dimaklumi juga asas praduga tak bersalah, mari kita kedepankan profesionalitas, akuntabilitas dan junjung tinggi HAM. Kami akan sampaikan semuanya setelah pengumpulan keterangan dan  barang bukti selesai," ujarnya.

KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT ini. Belum diketahui kapan KPK akan menggelar konpers terkait OTT ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement