Jumat 03 Jul 2020 08:19 WIB

Menaker Beberkan Kebijakan Indonesia Atasi Covid-19

Indonesia telah menyiapkan langkah mitigasi dampak Covid-19 di ketenagakerjaan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Hiru Muhammad
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kiri) meninjau tes diagnostik cepat COVID-19 untuk buruh di kawasan Suryacipta, Karawang, Jawa Barat, Selasa (23/6/2020).
Foto: Antara/M. Ibnu Chazar
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kiri) meninjau tes diagnostik cepat COVID-19 untuk buruh di kawasan Suryacipta, Karawang, Jawa Barat, Selasa (23/6/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengklaim Pemerintah Indonesia telah menyiapkan langkah-langkah mitigasi dampak pamdemi Covid-19 di sektor ketenagakerjaan berupa kebijakan tanggap (rapid policy responses). Kebijakan tersebut bertujuan membangun kembali kondisi positif dan fokus pada pasar tenaga kerja dan institusi pasar kerja.

Menurut Ida, langkah pertama yakni mengalokasikan dana untuk penanganan Covid-19 sebesar 46,6 miliar dolar Amerika, termasuk stimulus ekonomi bagi para pelaku usaha sejumlah 17,2 miliar dolar Amerika. Hal ini disampaikan Ida saat menjadi panelis dalam pertemuan Internasional Labour Organization (ILO) kawasan Asia Pasifik secara daring.

"Stimulus ekonomi dimaksudkan agar pelaku usaha tetap terus melanjutkan kegiatan usaha sehingga dapat menghindari adanya PHK terhadap para pekerjanya," kata Menaker Ida, Kamis (3/7)

Kebijakan kedua, menyediakan program berupa insentif pajak penghasilan, relaksasi pembayaran pinjaman/kredit, dan dalam waktu dekat akan dikeluarkan kebijakan relaksasi iuran jaminan sosial ketenagakerjaan untuk meringankan sekitar 56 juta pekerja sektor formal.

"Ketiga, menyediakan jaring pengaman sosial bagi pekerja sektor informal. Pemerintah memberikan bantuan sosial kepada 70,5 juta pekerja sektor informal yang termasuk dalam kategori miskin dan rentan," jelas politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

Keempat, memprioritaskan pemberian insentif pelatihan melalui program kartu pra-kerja bagi pekerja yang ter-PHK. Pemerintah telah memberikan insentif pelatihan dengan target tahun ini sebanyak 3,5-5,6 juta penerima manfaat dan hingga saat ini telah terealisasi lebih dari 680 ribu penerima manfaat didominasi oleh pekerja ter-PHK.

"Mengingat pandemi, seluruh pelatihan dilakukan dengan metoda online. Dalam jangka waktu dekat akan diselenggarakan pelatihan keterampilan vokasi dengan metode blended (online dan offline) menyesuaikan kondisi penyebaran Covid-19 di suatu wilayah," tutur Ida.

Kebijakan kelima yakni memperbanyak program perluasan kesempatan kerja seperti padat karya tunai, padat karya produktif, terapan Teknologi Tepat Guna (TTG), Tenaga Kerja Mandiri (TKM), dan kewirausahaan, yang dimaksudkan untuk penyerapan tenaga kerja. 

"Selanjutnya perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia, baik yang sudah kembali ke Indonesia maupun yang masih berada di luar negeri," ujar Ida. 

Sedangkan langkah ketujuh, menurut Ida, yakni menyediakan panduan atau pedoman yang ditujukan bagi perusahaan dan pekerja. Utamanya menyangkut pelindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha, serta perlindungan pekerja pada kasus penyakit akibat kerja karena Covid-19. 

Selain itu, kata Ida, pekerja yang terkena wabah Covid-19 wajib di-cover Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), pedoman penyusunan perencanaan keberlangsungan usaha menghadapi Covid-19 dan kesiapsiagaan dalam menghadapi penyebaran Covid-19 di tempat kerja. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement