Kamis 02 Jul 2020 20:16 WIB

KPK Sita Sejumlah Uang Terkait Korupsi PTDI

Korupsi PTDI, KPK Sita Sejumlah Uang

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang dari sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi pemasaran dan penjualan pesawat dan helikopter di PT Dirgantara Indonesia (PTDI). Namun, KPK belum merinci uang yang telah disita.

"Penyidik KPK saat ini telah pula melakukan penyitaan sejumlah uang dari para saksi terkait dugaan korupsi di PT DI," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi, Kamis (2/7).

Baca Juga

Namun, sambung Ali, ia belum bisa menyampaikan rincian uang yang telah disita. Hal ini mengingat penyidik masih akan memanggil dan mengkonfirmasi kembali kepada beberapa orang saksi.

"Rincian belum bisa disampaikan. karena penyidik masih memeriksa danbakan mengkonfirmasi saksi-saksi lain. Nanti perkembangannya kami sampaikan," ujarnya.

KPK menetapkan mantan direktur utama PTDI Budi Santoso (BS) dan mantan asisten direktur Bidang Bisnis Pemerintah PTDI Irzal Rinaldi Zailani (IRZ) sebagau tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (PTDI) periode 2007 - 2017.

Dua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement