Kamis 02 Jul 2020 17:31 WIB

46 Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan di Karawang Dilaporkan

Masyarakat diharap bersedia melapor ke DPPPA Karawang jika mengalami kasus kekerasan.

Rep: Zuli Istiqomah / Red: Agus Yulianto
Ilustrasi Kekerasan Anak
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Kekerasan Anak

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Karawang mencatat angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, terus meningkat. Peningkatan ini tercatat beberapa tahun sejak 2018. 

Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DPPPA Karawang Diah Handini Resi Oetomo mengatakan, berdasarkan jumlah kasus ada, tren penambahan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sejak awal tahun 2020 hingga pertengahan Juni dilaporkan ada 46 kasus. 

“Total kasus kekerasan anak dan perempuan rinciannya 21 kekerasan terhadap perempuan, 11 kasus kekerasan anak, dan lainnya 14 kasus,” kata Diah dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Kamis (2/7). 

Dia memaparkan, dilihat dari jenis kekerasannya, ada 12 kasus kekerasan fisik, lima kekerasan fisik, 12 kekerasan seksual, empat penelantaran, dan 13 kasus Iain. Untuk Kasus kekerasan seksual sendiri yang melapor hingga Juni 2020 ada 12, terdiri dari 2 anak Iaki-Iaki, tujuh anak perempuan, dan tiga perempuan dewasa. 

Diah membandingkan kasus kekerasan anak dan perempuan dengan beberapa tahun lalu. Dari catatan DPPPA Karawang, kekerasan terhadap perempuan dan anak pada 2018 sebanyak 71 kasus. Rinciannya, kata dia, 29 kasus kekerasan terhadap perempuan, 29 kekerasan terhadap anak, tiga perdagangan orang, dan 10 kasus Iain. 

Jika dirinci Iebih lanjut, ada 30 kasus kekerasan fisik, lima kekerasan psikis, 18 kekerasan seksual, lima penelantaran, tiga perdagangan orang, dan 10 kasus lain-lain. "Kasus kekerasan seksual paling banyak terjadi terhadap anak dengan jumlah 12 kasus. Sementara kasus kekerasan seksual pada orang dewasa ada 3 kasus," ujarnya. 

Kemudian pada 2019, ia menyebutkan, terdapat 88 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Rinciannya, kekerasan terhadap perempuan 15 kasus, anak 47 kasus, perdagangan orang 3 kasus, dan lainnya 22 kasus. Jika dirinci Iebih lanjut, ada 12 kasus kekerasan fisik, 6 psikis, kekerasan seksual 35, penelantaran 10, perdagangan orang 3, dan 22 kasus Iain. 

Diah mengatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait kekerasan terhadap anak dan perempuan ini. Dia berharap, masyarakat bersedia melapor ke DPPPA Karawang jika mengalami kasus kekerasan. Pihaknya akan melakukan pendampingan, baik secara psikis oleh psikolog maupun saat melapor ke polisi. 

"Melalui kader, kami juga senantiasa mensosialisasikan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak," kata dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement