Selasa 15 Feb 2022 11:49 WIB

Kabar Baik, Polda Luncurkan Panduan Penanganan Kasus Kekerasan Anak Perempuan

Petugas kepolisian diharap lebih peka terhadap kasus kekerasan anak dan perempuan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Indira Rezkisari
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan petugas terutama di sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) harus peka terhadap kasus kekerasan anak dan perempuan.
Foto: Antara/Galih Pradipta
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan petugas terutama di sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) harus peka terhadap kasus kekerasan anak dan perempuan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selama pandemi Covid-19 terjadi peningkatan kasus maupun korban pada tindak kekerasan yang menimpa perempuan dan anak. Namun banyak anggota polisi yang tidak paham menangani kejahatan dengan korban perempuan dan anak.

"Saya sadari sepenuhnya bapak dan ibu sekalian hadirin di tempat ini masih banyak anggota polisi yang tidak paham bagaimana menghadapi korban kejahatan kekerasan terhadap anak," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, dalam sambutannya saat acara Launcing Buku Panduan dan Bimbingan Teknis SOP Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Gedung BPMJ, Selasa (15/2/2022).

Baca Juga

Karena itu, Fadil sangat mengapresiasi dengan diluncurkannya buku panduan dan bimbingan teknis SOP Penanganan kasus kekerasan terhadap anak. Ia juga berharap berharap dengan adanya buku panduan itu, bisa menjadikan polisi lebih peka terhadap pelaporan hingga penyidikan khususnya dengan korban perempuan dan anak.

"Saya berharap dengan terbitnya buku ini kasus yang pernah terjadi di kepolisian dalam bentuk pengabaian laporan. Kurang sensitif pencarian barang bukti tidak terulang," harap Fadil.

Selain itu, Fadil juga meminta agar penyidik di bagian sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) lebih peka dengan laporan kejahatan dengan korban perempuan dan anak. Karena semestinya, kejahatan terhadap perempuan dan anak mendapat perlakuan khusus. Apalagi, kata dia, mayoritas petugas di SPKT adalah laki-laki.

"Khususnya SPKT  yang diawaki oleh laki-laki. Karena memang secara struktural perempuan di Indonesia itu dianggap sebagai kelompok yang lemah," tutur Fadil.

Maka dengan demikian, Fadil menegaskan, tidak ada lagi jajarannya yang mengabaikan laporan tindak kejahatan yang menimpa kaum perempuan dan anak. Karena, baginya, perempuan yang menjadi tindak pidana tidak hanya mendapatkan kerugian fisik, materil dan HAM tapi juga meninggalkan traumatis. "Nah ini tidak boleh terjadi pengabaian," tegas mantan Kapolda Jawa Timur tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement