REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) DPR resmi mencabut 16 Rancangan Undang-undang dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Hal tersebut diketok dalam rapat kerja dengan Pemerintah dan DPD dengan agenda evaluasi prolegnas prioritas tahun 2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7).
"Kita ketok, ya? Pak menteri setuju, ya? Baik, terima kasih," kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Supratman memaparkan 16 RUU yang dicabut dari Prolegnas Prioritas 2020 antara lain RUU tentang Badan Siber Sandi Negara (BSSN), dan RUU Penyiaran yang dibahas di Komisi I. Kemudian, RUU Pertanahan di Komisi II.
RUU tentang Kehutanan dan RUU tentang Perikanan di Komisi IV. Supratman melanjutkan, RUU tentang jalan di Komisi V, dan RUU tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Komisi VI.
Kemudian, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) di Komisi VIII, RUU tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Komisi IX juga ditarik. Lalu, RUU tentang Gerakan Pramuka di Komisi X, RUU tentang Otoritas jasa Keuangan di Komisi XI juga didrop. Kemudian ada juga Rancangan Undang-undang usulan anggota yang didrop dari Prolegnas Prioritas 2020 antara lain RUU tentang Pendidikan Kedokteran, RUU tentang Kefarmasian, RUU tentang Sistem Kesehatan Nasional, RUU Tentang Perlindungan dan Bantuan Sosial, dan RUU tentang Kependudukan dan Keluarga Nasional.
Selain 16 RUU di atas, Supratman menambahkan, DPR menambah sejumlah RUU untuk dimasukan ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020, yaitu RUU tentang Jabatan Hakim yang merupakan usulan DPR, dan RUU tentang Kejaksaan yang diusulkan DPR dan Pemerintah. Sementara RUU usulan pemerintah yang dimasukan ke dalam RUU Prolegnas Prioritas 2020 antara lain RUU tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasiona.
Kemudian, Baleg juga mengganti RUU tentang Penyadapan dengan RUU tentang Bank Indonesia. Lalu RUU tentang Keamanan Laut juga diganti dengan RUU Landasan Kontinen Indonesia.