Rabu 01 Jul 2020 19:50 WIB

Kemenkes: Insentif Tenaga Medis Sudah Disalurkan Rp 408 M

Kemenkes sudah merevisi aturan yang mempersingkat proses verifikasi dokumen.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Ratna Puspita
Petugas medis atau tenaga kesehatan yang melayani Covid-19 (Ilustrasi). Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan anggaran insentif tenaga medis atau tenaga kesehatan (nakes) yang membantu penanganan virus corona SARS-CoV2 (Covid-19) sudah tersalurkan sebesar Rp 408 miliar.
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Petugas medis atau tenaga kesehatan yang melayani Covid-19 (Ilustrasi). Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan anggaran insentif tenaga medis atau tenaga kesehatan (nakes) yang membantu penanganan virus corona SARS-CoV2 (Covid-19) sudah tersalurkan sebesar Rp 408 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan anggaran insentif tenaga medis atau tenaga kesehatan (nakes) yang membantu penanganan virus corona SARS-CoV2 (Covid-19) sudah tersalurkan sebesar Rp 408 miliar. Untuk mempercepat penyaluran insentif tersebut, Kemenkes merevisi aturan dengan menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) nomor HK.01.07/MENKES/392/2020.

“Sampai pagi ini sudah tercatat dana (insentif Nakes) yang tersalurkan mencapai Rp 408 miliar,” kata Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir di RS Cipto Mangunkusumo usai pemberian santunan kepada keluarga Nakes yang meninggal seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Rabu (1/7).

Baca Juga

Ia menjelaskan, perbedaan Kepmenkes terbaru dengan yang lama, yakni proses verifikasi dokumen pengajuan insentif. Ada penyederhanaan dalam proses tersebut.

Dia menerangkan Kepmenkes terbaru mengamanatkan proses verifikasi dokumen pengajuan insentif hanya sampai di tingkat dinas provinsi dan langsung diajukan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Tak hanya itu, Kepmenkes baru juga mengatur bahwa rumah sakit yang dapat mengajukan insentif tidak hanya rumah sakit rujukan Covid-19.

"Memberikan kesempatan kepada rumah sakit manapun yang menangani kasus Covid-19 untuk mengajukan insentif bagi tenaga kesehatannya," kata dia.

Pada Kepmenkes lama, ia menjelaskan, proses verifikasi dokumen pengajuan insentif dilakukan dari tahap fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kabupaten/kota, provinsi, dan Kemenkes. Kemudian dari Kemenkes dokumen pengajuan langsung diserahkan ke Kementerian Keuangan. 

“Jadi memang stepnya sangat panjang. Dalam implementasinya membuat alur panjang untuk menjaga akuntabilitas,” ujarnya.

Ia mengatakan proses verifikasi yang ketat membuat pencairan menjadi lambat. Hal tersebut karena pihak yang mengajukan harus menyiapkan data-data yang lengkap dan persyaratan-persyaratan yang sangat ketat untuk menjamin tidak salah bayar. 

“Mudah-mudahan ini berjalan lancar dan karena revisi Kepmenkes juga kita selesaikan pekan lalu, maka pekan ini kita akan lakukan sosialisasi ke teman-teman di daerah,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement