Rabu 01 Jul 2020 13:51 WIB

MenPAN Instruksikan Penanganan Covid-19 Diarsipkan

Perlu perhatian khusus terhadap arsip yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran Nomor 62 tahun 2020 tentang penyelamatan arsip penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Melalui SE tersebut,  Tjahjo mengimbau pencipta arsip di seluruh Indonesia segera memberikan perhatian secara khusus terhadap arsip yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.

"Surat edaran ini untuk memberikan panduan instansi Pemerintah yang menjadi pencipta arsip untuk melaksanakan tahapan penyelamatan arsip penanganan Covid-19," demikian tertulis dalam SE yang ditandatangani MenPANRB Tjahjo Kumolo tertanggal 24 Juni 2020 itu.

Terdapat tahapan yang diatur dalam proses penyelamatan arsip penanganan Covid-19 mulai dari persiapan, pendataan dan identifikasi arsip, penataan dan pendaftaran arsip, verifikasi dan penilaian arsip serta penyerahan arsip statis.

Ia menilai, tahapan pelaksanaan penyelamatan arsip penanganan Covid-19 dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi serta berkoordinasi dengan lembaga arsip nasional RI (ANRI).

Sementara, kriteria arsip penanganan Covid-19 yang perlu diselamatkan antara lain,

1. Arsip dalam rangka penetapan dan pelaksanaan kebijakan percepatan penanganan Covid-19.

2. Arsip dalam rangka pengkoordinasian dan pengendalian Covid-19

3. Arsip dalam rangka pengawasan penanganan Covid-19.

4. Arsip dalam rangka pengerahan sumber daya manusia penanganan Covid-19

5. Arsip dalam rangka pelaporan penanganan Covid-19

6. Arsip yang tercipta sebagai akibat atau dampak penanganan Covid-19.

7. Arsip yang tercipta dalam rangka penanggulangan Covid-19 mulai dari inovasi, sarana dan prasarana, infrastruktur, pengobatan/vaksin, perawatan pasien dan penggunaan teknologi dan hasil riset.

Nantinya, ANRI diminta melalukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaporan daftar arsip dan penyelamatan arsip penanganan Covid-19 untuk kemudian dilaporkan ke MenPANRB.

"Penyelamatan arsip penanganan Covid-9 selesai diserahkan paling lama dua tahun setelah pandemi Covid-19 di wilayah Indonesia dinyatakan berakhir oleh Pemerintah," tertulis dalam SE.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement