Rabu 01 Jul 2020 11:02 WIB

Sepeda Dikenai Pajak, Pegowes: Benahi Dulu Infrastrukturnya

Jika infrastruktur sepeda sudah memadai, tak masalah pesepeda dikenai pajak

Rep: Ali Mansur/ Red: Gita Amanda
Warga mendorong gerobak melintas di jalur khusus sepeda di Jendral Sudirman, Ciamis, Jawa Barat, (ilustrasi). Pemerintah diminta memperbanyak dan memperbaiki dulu infrastruktur sepeda agar memadai, baru meminta pajak pada para pesepeda.
Foto: ANTARA/ADENG BUSTOMI
Warga mendorong gerobak melintas di jalur khusus sepeda di Jendral Sudirman, Ciamis, Jawa Barat, (ilustrasi). Pemerintah diminta memperbanyak dan memperbaiki dulu infrastruktur sepeda agar memadai, baru meminta pajak pada para pesepeda.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beredarnya isu Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menyiapkan aturan soal pajak sepeda cukup meresahkan masyarakat. Apalagi sejak masa pembatasan akibat pandemi Covid-19, sepeda tengah di gandrungi masyarakat dari semua kalangan. Praktis tidak sedikit para pegowes atau pesepeda keberatan dengan penarikan pajak tersebut.

"Kalau saya pribadi keberatan bersepeda dikenakan pajak. Karena ketika kita membeli sepeda sudah dikenakan pajak pembelian. Tapi sudah ada bantahan dari Kemenhub," tegas Ketua Umum Trifold Owners Community (TOC), S. Purwanti saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (1/7).

Baca Juga

Namun, Purwanti mengatakan, jika memang tetap dikenakan pajak, maka Pemerintah harus membenahi infrastruktur untuk pesepeda. Mengingat di Jakarta saja masih belum jalur khusus, dan juga banyak jalur sepeda yang kurang memadai. Apalagi jika infrastruktur sudah memadai dan pesepeda sudah nyaman dan merasa diprioritaskan, seperti di Jepang, maka tak jadi masalah jika dikenai pajak.

"Benahi dulu Infrastrukturnya. Seyogyanya kami (pesepeda) diberikan fasilitas yang memang memadai, selama ini masih kurang bahkan tidak ada fasilitas untuk bersepeda," keluh Purwanti.

Kemenhub sendiri telah membantah akan mengatur pajak sepeda seiring dengan maraknya penggunaan sepeda. Namun Kemenhub tengah menyiapkan regulasi untuk mendukung keselamatan para pesepeda. Regulasi ini dibuat untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat. Nantinya, regulasi ini akan mengatur dari sisi keselamatan para pesepeda.

“Dalam masa transisi adaptasi kebiasaan baru memang ada peningkatan jumlah pesepeda terutama di kota-kota besar seperti Jakarta. Oleh karenanya regulasi ini nanti akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda,” jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangannya, Senin (29/6) lalu.

Kemudian, menurut Adita di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda dikategorikan sebagai kendaraan tidak bermotor sehingga pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Kata Adita, pada prinsipnya pihaknya sangat setuju adanya aturan penggunaan sepeda mengingat animo masyarakat yang sangat tinggi harus dibarengi dengan perlindungan terhadap keselamatan pesepeda.

"Kami akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda ini minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan maupun ketentuan lain yang mengatur khusus para pesepeda ini di wilayahnya masing-masing,” tutur Adit.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement