REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) merasa belum perlu menjadikan pengakuan terdakwa Benny Tjokrosaputro tentang keterlibatan Grup Bakrie dalam skandal PT Asuransi Jiwasraya sebagai informasi penyelidikan dan penyidikan baru. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono menilai, pernyataan bos dari PT Hanson Internasional (MYRX) tersebut bukan pengakuan di atas sumpah dan hukum formal.
“Ndak. Itu (pernyataan tentang Grup Bakrie) di luar persidangan,” kata Ali saat dijumpai di Gedung Pidana Khusus, Kejakgung, Jakarta, Selasa (30/6) malam.
Ali mengaku, tak tahu mampu menakar niat Benny Tjokro yang mengatakan adanya partisipasi Grup Bakrie dalam kehancuran PT Asuransi Jiwasraya. Yang pasti, kata Ali, selama diperiksa sebagai tersangka, pun Benny Tjokro tak pernah mengungkapkan itu.
“Kan dia (Benny Tjokro) sudah pernah diperiksa. Tetapi, dia juga nggak pernah ngomong begitu (adanya keterlibatan Grup Bakrie),” kata Ali menambahkan.
Ali pun menjelaskan, akan berbeda jika Benny Tjokro menjelaskan pengakuannya itu saat penyidikan untuk dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Pun, bakal menjadi pertimbangan serius bagi penyidiknya untuk melakukan pengungkapan tambahan, jika Benny Tjokro mengungkapkan itu di hadapan majelis hakim sidang.
Namun, Ali mengatakan, pernyataan Benny Tjokro tersebut, cuma sebagai respons atas pertanyaan wartawan. Sebab itu, Ali meyakini, tak perlu menjadikan pernyataan tersebut, sebagai gerbang baru pemeriksaan terhadap Grup Bakrie. “Kalau dia ngomong itu di sidang, kita jadikan masukan. Tetapi, dia kan gak ngomong begitu di sidang. Dia ngomong sama teman-teman wartawan. Jadi itu, bukan fakta persidangan,” kata Ali menambahkan.
Pekan lalu, saat menjalani persidangan ke-4 kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) Jiwasraya di PN Tipikor Jakarta (24/6), terdakwa Benny Tjokro mengungkapkan adanya keterlibatan Grup Bakrie dalam skandal keuangan Jiwasraya. Benny Tjokro mengungkapkan, Grup Bakrie punya peran mengambil keuntungan pribadi yang merugikan negara dari transaksi jual beli saham yang dilakukan Jiwasraya pada 2006.
Namun, Benny Tjokro mengungkapkan, peran Grup Bakrie tersebut, sengaja ditutupi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK, kata Benny Tjokro menutupi peran Grup Bakrie dalam penghitungan kerugian negara (PKN) dalam kasus Jiwasraya. BPK menjadi lembaga auditor negara yang melakukan audit investigasi kerugian Jiwasraya setotal Rp 16,81 triliun pada rentang keuangan 2008-2018.
Akan tetapi, tuduhan Benny Tjokro itu mendapat respons serius dari BPK. Ketua BPK Agung Firman Sampurna, pada Senin (29/6), menilai tudingan Benny Tjokro tersebut, sesat. Atas nama BPK, Agung menegaskan akan melaporkan pernyataan Benny Tjokro tersebut ke Bareskrim Mabes Polri karena dianggap mencemarkan nama baik lembaga auditor negara. Agung memastikan, auditornya tak pernah menutupi satupun pihak yang terlibat dalam skandal kejahatan keuangan dalam pengelolaan perusahaan asuransi plat merah tersebut.