Selasa 30 Jun 2020 14:35 WIB

ASN Sukai Unggahan Kampanye Paslon Dikategorikan Pelanggaran

Pelanggaran netralitas ASN paling banyak terjadi di media sosial

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
 Ketua Bawaslu Abhan
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Ketua Bawaslu Abhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan mengatakan, pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) paling banyak terjadi di media sosial. Menurut dia, ASN yang memberi like atau menyukai unggahan terkait kegiatan kampanye pasangan calon (paslon) bisa dikategorikan sebagai pelanggaran netralitas karena dianggap mendukung salah satu paslon.

"Misalnya meng-upload atau menampilkan di media sosialnya kegiatan kampanye pasangan calon atau me-likes itu bagian dari bentuk dari dukungan," ujar Abhan dalam diskusi virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN, Selasa (30/6).

Sementara, Abhan mengatakan, banyak ASN yang masih menganggap aktivitas tersebut bukan pelanggaran netralitas. Padahal, dukungan di media sosial seperti di atas secara substansi sudah menunjukkan keberpihakan.

Ia menjelaskan, larangan tentang keberpihakan ASN secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang ASN. Untuk itu, Abhan mengingatkan agar seluruh ASN lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

"Kami mengingatkan kepada jajaran ASN agar betul-betul secara bijak dalam menggunakan fasilitas media sosial," kata dia.

Sementara itu, Komisi ASN (KASN) telah menerima sebanyak 369 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN dari hasil pengawasan Bawaslu, terhitung sejak Januari hingga 26 Juni 2020. Kategori pelanggaran yang paling banyak ditemukan yakni kampanye ASN melalui media sosial.

Selain kampanye melalui medsos, jenis pelanggaran lain yang banyak dilakukan adalah ASN melanggar netralitas dengan melakukan pendekatan ke partai politik untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Kemudian, ASN melanggar netralitas dengan memasang spanduk atau baliho sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.

Selanjutnya, ada juga ASN melakukan deklarasi sebagai bakal calon kepala daerah. Lalu, KASN juga menemukan pelanggaran netralitas karena ASN menghadiri deklarasi pasangan calon kepala daerah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement