Jumat 26 Jun 2020 00:09 WIB

Usulan Penundaan Pilkada Muncul dalam Rapat DPR-KPU

DPR mempertanyakan keseriusan pemerintah menggelar pilkada pada Desember 2020.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andri Saubani
Warga melintas di depan mural bertema pemilihan umum di kawasan Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, Kamis (7/5/2020). Presiden Joko Widodo menunda pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 hingga Desember 2020 akibat wabah COVID-19.
Foto: Antara/Fauzan
Warga melintas di depan mural bertema pemilihan umum di kawasan Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, Kamis (7/5/2020). Presiden Joko Widodo menunda pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 hingga Desember 2020 akibat wabah COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usulan penundaan Pilkada 2020 mencuat saat Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat bersama KPU dan Bawaslu terkait rancangan anggaran tahun 2021, Kamis (25/6). Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Johan Budi mempertanyakan keseriusan pemerintah menggelar pilkada karena tambahan anggaran belum dicairkan.

"Jika itu (pencairan anggaran tidak juga, saya usul ke komisi II untuk ditunda dulu pilkada karena kayaknya main-main ini, enggak serius pemerintah," ujar Johan.

Baca Juga

Padahal, kata dia, pelaksanaan tahapan pilkada tidak bisa diundur dan harus sesuai jadwal yang ditentukan dalam Peraturan KPU (PKPU). Sementara, KPU belum dapat melaksanakan tahapan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan pada 24 Juni, karena jajaran penyelenggara pilkada tidak memiliki anggaran untuk pengadaan alat pelindung diri (APD)

Ia lantas meminta ketegasan Ketua KPU RI Arief Budiman terkait batas waktu seharusnya pemerintah mencairkan anggaran. Sehingga, Komisi II DPR dapat mendesak pemerintah untuk segera mencairkan anggaran tersebut sesuai kesepakatan beberapa waktu lalu.

"Tidak bisa kemudian tanggal 15 belum cair diundur tanggal 24, belum cair juga diundur, tidak bisa begitu. Karena tahapan ini kan berlangsung, karena itu pastikan kepada kami kapan terkahir yang bisa diakomodir?," tanya Johan kepada Arief.

KPU mengajukan tambahan anggaran Pilkada 2020 untuk menjalankan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19, salah satunya pengadaan APD. Namun, pencairan anggaran tahap pertama sebesar Rp 941 miliar yang disetujui Menteri Keuangan (Menkeu), nyatanya belum dapat digunakan jajaran KPU Daerah.

Pada awalnya, Menkeu menyetujui usulan tambahan anggaran KPU untuk tahap pertama sebanyak Rp 1,02 triliun saat rapat gabungan bersama Komisi II DPR RI pada 11 Juni lalu. KPU meminta pencairan anggaran tersebut direalisasikan pada 15 Juni untuk memulai tahapan pemilihan lanjutan.

Namun, proses pencairan membutuhkan waktu yang cukup lama, hingga jadwal tahapan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan pada 24 Juni, anggaran belum dapat digunakan. Kemudian, KPU memerintahkan jajaran KPU Daerah yang tidak memiliki anggaran untuk pengadaan APD, tidak melaksanakan tahapan verifikasi faktual.

Ketua KPU RI, Arief Budiman meminta tambahan anggaran sudah bisa digunakan pada 29 Juni. Sehingga, jajaran penyelenggara pilkada sudah dapat melaksanakan verifikasi faktual dengan menggunakan APD.

"Kalau kami meminta tanggal 26 besok, karena Sabtu Minggu itu KPKN (Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara) kalau enggak salah libur. Supaya, Senin bisa diambil dan tanggal 29 bisa digunakan," kata Arief.

Dalam hasil kesimpulan rapat, Komisi II DPR RI mendesak pemerintah segera merealisasikan tambahan anggaran kepada KPU dan Bawaslu. "Komisi II DPR RI mendesak pemenuhan kebutuhan anggaran pilkada serentak 2020," ujar Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

Diketahui, tahapan Pilkada 2020 serentak di 270 daerah ditunda sejak Maret lalu karena pandemi Covid-19. Dengan demikian, pemungutan suara bergeser menjadi 9 Desember 2020 dari jadwal semula 23 September. Tahapan pemilihan lanjutan mulai dilaksanakan pada 15 Juni 2020.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement