REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan, DPR RI akan menelusuri Inisiasi asal terbentuknya Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Pernyataan ini disampaikan Aziz saat merespons permintaan demonstran penolak RUU HIP yang datang ke DPR RI, Rabu (24/6).
"Dari aliansi ini kan memyampaikan untuk mengusut (inisiator), nah kami akan menelusuri, pimpinan dan menyepakati untuk melihat notulensi rekaman dan sebagainya," kata Aziz di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6).
Sekelompok Massa yang menamakan diri Aliansi Antikomunis (Anak NKRI) diketahui mendatangi DPR RI agar RUU HIP dicabut. Dalam salah satu poinnya, Anak NKRI yang dikomandoi sejumlah tokoh seperti Yusuf Martak, Habib Muhsin, Sobri Lubis dan sejumlah tokoh lainnya itu meminta agar inisiator RUU itu diproses hukum.
Dari permintaan itu, Aziz yang menemui mereka menyatakan akan mencoba melakukan penelusuran terlebih dahulu. Aziz mengatakan, dari penelusuran itu akan diketahui proses penyusunan RUU tersebut mulai dari naskah akademik hingga rancangan terbentuk.
"Bagaimana pembuatan dari naskah akademik menjadi RUU sampai muncul pasal 7 dan pasal 5 ayat 1 itu," jelas Politikus Partai Golkar itu.
Kendati demikian, Aziz juga tak menjelaskan lebih rincki bagaimana inisiator RUU itu bisa diusut atau diproses hukum. Ia hanya menyampaikan bahwa sudah ada mekanisme yang mengatur pelanggaran - pelanggaran dalam penyusun UU.
"Ya nanti mekanismenya kan ada. Ada, kalau mekanksme tatib UU kan ada sanksi hukumnya," kata Aziz menambahkan.