REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mengaku risau karena tambahan dana Pilkada 2020 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) belum dapat dicairkan kepada 270 KPU Daerah. Sementara, penyelenggara pemilu membutuhkan alat pelindung diri (APD) dalam melaksanakan tahapan pilkada yang sudah mulai berjalan.
"Ini yang saya terus terang saja agak mulai risau, karena belum bisa dicairkan," ujar Arief dalam diskusi virtual 'Pilkada Serentak 2020, Realistiskah?', Rabu (24/6).
Ia menjelaskan, usulan tambahan anggaran pilkada oleh KPU sudah disetujui DPR RI dan pemerintah sebesar Rp 4,7 triliun. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menyetujui pencairan tahap pertama Rp 941 miliar dan Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP-SABA) sudah diterbitkan.
Namun, KPU harus menginput Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) per satuan kerja (satker). Dalam hal ini, KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada 2020 dan menunggu Kemenkeu melakukan telaah dan validasi.
Setelah itu, anggaran bisa ditransfer ke masing-masing satker dan dapat digunakan untuk pengadaan APD. "Secara prinsip ketersediaan anggaran itu ada, tetapi faktual penggunaannya itu belum bisa dilakukan karena ada proses yang disebut telaah dan validasi," kata Arief.
Padahal, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2020, tahapan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan sudah mulai dilakukan hari ini oleh panitia pemungutan suara (PPS). Akan tetapi, ketersediaan APD belum dapat dipastikan karena tambahan anggaran belum dapat dicairkan.
Arief menyebutkan, PPS setidaknya membutuhkan APD berupa makser, pelindung wajah atau face shield, dan sarung tangan sekali pakai. Dengan demikian, jika PPS tidak dapat dibekali APD, maka tahapan verifikasi faktual belum bisa dilaksanakan.
Ia mengatakan, KPU masih bisa berjeda untuk pelaksanaan verifikasi faktual hingga 29 Juni. KPU menjadwalkan penyerahan dokumen dukungan calon perseorangan dari KPU Kabupaten/Kota kepada PPS dari 24-29 Juni.
Setelah dokumen diterima, PPS dapat langsung melaksanakan verifikasi faktual. Verifikasi faktual dilakukan selama 14 hari sejak diserahkannya berkas dukungan dari KPU Kabupaten/Kota kepada PPS.
"Tapi kalau kita nanti nunggu sampai tanggal 29 kan berarti sebetulnya ada waktu yang berkurang lagi. Harusnya 14 hari dihitung, kalau diserahkan tanggal 24 ya 14 hari dari 24. Kalau diserahkan tanggaal 29 ya 14 hari dari tanggal 29," tutur Arief.
Sebenarnya, lanjut Arief, KPU RI sudah menginstruksikan kepada jajaran KPU daetah untuk melaksanakan opsi lain jika APBN belum dicarikan. Pengadaan APD dapat menggunakan dana pilkada yang sudah ada yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
"Tapi ini juga butuh revisi, butuh kesepakakan bersama lagi antara KPU dan pemerintah daerah setempat. Ini belum juga bisa dilakukan dengan cepat," lanjut dia.
Opsi lain, KPU dapat mendorong supaya pemerintah daerah yang juga menjadi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah dapat menghibahkan APD yang dimiliki kepada KPU. Setidaknya, KPU membutuhkan APD untuk PPS melaksanakan verifikasi faktual.
"Sebetulnya kebutuhannya nggak terlalu banyak, tapi kalau (APD di pemerintah daerah) enggak ada ya repot juga kita," tutur Arief.