Selasa 23 Jun 2020 20:11 WIB

KPU Minta Mendagri Dorong Pemda Hibahkan APD untuk Pilkada

Hibah APD jika proses pemenuhan anggaran pilkada oleh pemda butuh waktu lama.

Rep: Mimi Kartika / Red: Ratna Puspita
Ketua KPU Arief Budiman
Foto: Prayogi/Republika
Ketua KPU Arief Budiman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, meminta dukungan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam pelaksanaan Pilkada 2020. Terutama terkait pemenuhan anggaran pilkada atau kebutuhan barang/jasa oleh pemerintah daerah (pemda) akibat penyesuaian pilkada dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 

Apabila proses tersebut memakan waktu cukup lama, Arief meminta Tito berkomunikasi dengan pemda. Hal ini agar pemda mau menghibahkan alat pelindung diri (APD) yang dimiliki Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah kepada penyelenggara pemilu. 

Baca Juga

Menurut Arief, hal tersebut lebih cepat dilakukan. Dengan demikian, tahapan, jadwal, dan program penyelenggaraan Pilkada 2020 yang telah ditentukan dalam Peraturan KPU dapat dilaksanakan tepat waktu.

"Kita bisa jalankan sesuai dengan jadwal yang sudah disusun dan dalam pelaksanaannya bisa terpenuhi sebagaimana syarat-syarat protokol kesehatan yang sudah diatur oleh KPU," kata Arief saat menghadiri acara peluncuran Indeks Kerawanan Pemilu Pilkada 2020 di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (23/6).

Ia mengatakan, saat ini tambahan dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) belum dapat dicairkan kepada KPU Daerah. Sebab, ada dokumen yang belum diselesaikan KPU terkait perubahan anggaran.

Sementara, KPU akan mulai melaksanakan tahapan verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan, Rabu (24/6) besok. Padahal, verifikasi faktual dilakukan panitia pemungutan suara (PPS) dengan mendatangi langsung pendukung yang disebut dalam berkas dukungan masing-masing bapaslon.

PPS akan memastikan yang bersangkutan memang benar mendukung bapaslon tersebut atau tidak. Dengan demikian, penyelenggara pilkada dan masyarakat akan bertatap muka secara langsung.

Saat ini, KPU menyusun ketentuan agar penyelenggara pemilu maupun semua pihak yang terlibat dalam pilkada harus mematuhi protokol kesehatan. PPS harus menggunakan alat pelindung diri (APD), minimal masker, pelindung wajah atau face shield, dan sarung tangan sekali pakai untuk mencegah penyebaran virus corona. 

Arief juga telah menginstruksikan jajaran KPU Daerah agar segera berkoordinasi dengan pemda masing-masing terhadap perubahan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) Pilkada. Sehingga, dana pilkada yang bersumber dari APBD itu dapat membiayai pengadaan APD yang sebelumnya tidak diperkirakan.

"Kami perlu mendapatkan dukungan dari Kementerian Dalam Negeri, Pak Mendagri mungkin bisa menginformasikan kepada provinsi maupun kabupaten/kota," ujar Arief.

Diketahui, tahapan pilkada serentak tahun 2020 ditunda sejak Maret lalu karena pandemi Covid-19. Sehingga pemungutan suara di 270 daerah akan digelar pada 9 Desember, bergeser dari jadwal semula 23 September. Tahapan pemilihan lanjutan mulai dilaksanakan pada 15 Juni 2020.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement